Penertiban Kos-Kosan di Jalan Notes Memanas, Satpol PP dan Pemilik Bangunan Terlibat Adu Mulut

Penertiban Kos-Kosan di Jalan Notes Memanas, Satpol PP dan Pemilik Bangunan Terlibat Adu Mulut
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN –  Penertiban bangunan rumah kos-kosan di Jalan Notes, Gang Sejahtera, Medan, berlangsung tegang. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan terlibat adu mulut dengan pemilik bangunan saat melakukan penindakan terhadap bangunan yang disebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Senin (21/9).

Penindakan tersebut dilakukan setelah adanya pengaduan dari puluhan warga Gang Sejahtera yang mempersoalkan keberadaan bangunan sekaligus penimbunan badan jalan yang selama ini digunakan sebagai akses keluar-masuk bagi warga.

Menurut warga, Gang Sejahtera telah lama menjadi akses umum yang menghubungkan Jalan Notes dengan Jalan Buku.

Namun, pemilik bangunan, Sitinjak, membantah bahwa akses tersebut merupakan gang atau jalan umum. Ia mengklaim lahan tersebut merupakan tanah milik keluarganya berdasarkan dokumen kepemilikan yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Sesuai surat tanah kami yang dikeluarkan BPN, jalan ini adalah tanah kami dan tidak ada gang tertulis di sini. Kalau warga mengatakan sejak dulu ini adalah gang, tunjukkan buktinya kepada kami,” ujar Sitinjak, Senin (21/9).

Ia juga menegaskan pihaknya tidak merasa melanggar aturan. Menurutnya, pengajuan izin bangunan kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan telah dilakukan, namun hingga kini PBG belum diterbitkan.

“Kalau izin, kami sejak awal sudah mengajukan. Namun, kenapa belum dikeluarkan, itu yang kami tanyakan,” katanya.

Sementara itu, petugas Satpol PP Kota Medan, Farhan, mengatakan penindakan dilakukan berdasarkan prosedur dan surat pemberitahuan sebelumnya dari Dinas Perkimcikataru.

Menurutnya, pemilik bangunan telah diminta menghentikan sementara aktivitas pembangunan karena dinilai belum memenuhi ketentuan.

“Kami sebelumnya telah menyampaikan surat data evaluasi dan monitoring. Bangunan kos-kosan ini juga sudah pernah ditindak dan disegel. Namun, pemilik tetap melanjutkan pembangunan. Ini kali kedua Satpol PP datang setelah menerima pengaduan dari warga,” ujar Farhan.

Pihak Perkimcikataru Kota Medan juga menegaskan pembangunan seharusnya tidak dilanjutkan sebelum izin PBG diterbitkan.

Petugas mempertanyakan hilangnya segel sebelumnya, sementara aktivitas pembangunan tetap berlanjut.

Selain persoalan izin, warga juga mempersoalkan penimbunan badan Gang Sejahtera yang disebut telah mengalami peninggian hingga sekitar 15 sentimeter. Kondisi tersebut dinilai menyulitkan warga yang selama ini menggunakan akses tersebut, khususnya pengendara sepeda motor.

Sitinjak tetap bersikukuh bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari tanah milik keluarganya. Ia mengatakan akses bagi warga sebelumnya diberikan atas dasar toleransi karena lahan belum digunakan untuk pembangunan.

“Kalau dulu kami izinkan karena kami belum membangun. Namun, sekarang kami pikirkan lagi. Yang pasti, kami hanya memberikan izin warga berjalan kaki lewat dari samping bangunan kami. Di luar itu tidak boleh,” tegasnya.

Di sisi lain, warga meminta status Gang Sejahtera diperjelas oleh instansi terkait, termasuk Perkimcikataru dan BPN.

Seorang warga, JH, menunjukkan dokumen kepemilikan tanah yang menurutnya mencantumkan akses jalan umum dengan nama Gang Sejahtera.

“Ini surat tanah kami dari BPN dan tertulis Gang Sejahtera. Kalau pemilik tanah mengatakan tidak ada gang, kami ingin kejelasan dari Perkimcikataru dan BPN. Apakah jalan ini memang gang atau bukan,” ujarnya.

Warga juga berharap persoalan tersebut tidak hanya berhenti pada penertiban bangunan, tetapi turut menyelesaikan status dan fungsi akses jalan yang selama ini digunakan masyarakat.

Setelah melalui perdebatan dengan pemilik bangunan, sekitar pukul 17.00 WIB petugas Satpol PP Kota Medan bersama Trantib Kelurahan Sei Putih Barat dan Trantib Kecamatan Medan Petisah akhirnya melakukan penyegelan untuk kedua kalinya.

Petugas mengingatkan pemilik agar menghentikan seluruh aktivitas pembangunan sampai persyaratan dan izin PBG diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku.(MR/Red)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan