Laporan Penganiayaan Maret 2026 Di Gantung, Korban Sindir Kinerja Polda Papua Barat: Terkesan Mengabaikan Dan Membodohi Publik
METRORAKYAT.COM, MANOKWARI – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Junaeda terhadap seorang pria bernama Herry ke Polda Papua Barat kini dipertanyakan serius. Hingga berbulan-bulan berlalu, kasus tak kunjung terang, justru terkesan digantung tanpa alasan yang sah.
Peristiwa diduga penganiayaan itu terjadi pada 7 Maret 2026 sekitar pukul 05.00 WIT, di Jalan Manokwari–Bintuni, wilayah Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Pelapor melaporkan perbuatan tersebut melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/86/III/2026/SPKT Polda Papua Barat pada tanggal yang sama, dengan tuduhan terlapor melakukan penganiayaan dengan cara mencekik korban.
Namun, hingga hari ini kasus tersebut tak menampakkan perkembangan yang jelas.
Dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (16/9/2026), Junaeda menyampaikan kekecewaan mendalam. Ia telah berulang kali menghubungi pihak penyidik untuk menanyakan status laporan, namun tidak mendapat tanggapan sama sekali.
“Apa yang dikatakan sejak awal — bahwa pemeriksaan ulang saksi perlu dilakukan — justru hal itulah yang harus dipertanyakan kembali. Mengapa belum tuntas?” tegasnya.
Junaeda juga membantah keras pernyataan yang disampaikan Kabag Humas Polda Papua Barat, yang menyebutkan telah dilakukan upaya mediasi.
“Itu tidak benar. Saya belum pernah bertemu maupun duduk bersama pihak terlapor untuk melakukan mediasi. Kabar itu tidak nyata,” tegas Junaeda membantah keterangan yang disampaikan atas informasi dari penyidik.
Hingga saat ini, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) maupun langkah penyelesaian kasus tidak kunjung tiba. Posisi kasus dipastikan berdiam di tempat. Komunikasi yang dilakukan korban kepada penyidik kerap diabaikan, terkesan diabaikan secara sengaja.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi di kawasan Maruni 55 yang juga dilaporkan sejak 7 Maret 2026 pun belum menunjukkan titik terang. Hampir satu tahun berlalu, penyelesaiannya tetap jalan di tempat.
“Ini namanya membodohi publik,” ujar Junaeda dengan nada kecewa. Ia menegaskan, kelambanan dan ketidakresponsifan ini bukan sekadar kelalaian, melainkan bukti nyata kinerja Polda Papua Barat yang dinilai belum maksimal dalam melayani masyarakat yang mencari keadilan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak Polda Papua Barat terkait perkembangan kedua perkara tersebut. (MR/JS)
