Pernah Kembalikan Kerugian Negara Rp108 Juta Saat Ketua PKK Pahae Julu, Rekam Jejak Istri Camat Parmonangan Disorot, Warga Minta Rianto Lumbantobing Diawasi
METRORAKYAT.COM, TAPUT– Sejumlah masyarakat Kecamatan Parmonangan menyoroti rekam jejak Camat Parmonangan, Rianto Lumbantobing, khususnya terkait persoalan yang pernah mencuat ketika dirinya menjabat sebagai Camat Pahae Julu.
Sorotan tersebut kembali mencuat setelah masyarakat membaca sejumlah pemberitaan media online yang menyebutkan adanya pengembalian kerugian negara sekitar Rp108 juta pada tahun 2021, yang dikaitkan dengan kegiatan PKK Kecamatan Pahae Julu.
Dalam pemberitaan tersebut, istri Rianto Lumbantobing yang saat ini disebut berinisial DMG, dan kini menjabat sebagai Ketua TP PKK Kecamatan Parmonangan, disebut pernah mengembalikan uang yang dinilai sebagai kerugian negara.
Masyarakat Parmonangan meminta agar persoalan tersebut tidak diabaikan dan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, terutama dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan di tingkat kecamatan.
“Kami meminta seluruh kepala desa di Kecamatan Parmonangan berhati-hati dan memastikan setiap penggunaan anggaran serta kegiatan pemerintahan dilaksanakan sesuai aturan. Jangan sampai persoalan yang pernah terjadi di tempat lain kembali terjadi di Parmonangan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Masyarakat juga mempertanyakan keputusan Bupati Tapanuli Utara yang kembali memberikan kepercayaan kepada Rianto Lumbantobing untuk menduduki jabatan Camat Parmonangan.
Menurut mereka, apabila benar pernah terdapat persoalan terkait pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan PKK ketika Rianto menjabat sebagai Camat Pahae Julu, semestinya hal tersebut menjadi bahan evaluasi sebelum memberikan amanah jabatan baru.
“Kami menyayangkan mengapa orang yang sebelumnya pernah menjadi sorotan terkait persoalan di Kecamatan Pahae Julu kembali dipercaya menjadi camat. Pemerintah daerah seharusnya melakukan evaluasi secara menyeluruh,” kata warga tersebut.
Namun demikian, masyarakat juga meminta agar informasi mengenai pengembalian Rp108 juta tersebut tidak berhenti sebatas pemberitaan media, melainkan diklarifikasi secara terbuka oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Seorang pakar hukum Rudi Zainal Sihombing yang dimintai pendapatnya menilai, apabila benar terdapat penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan, pungutan atau laporan kegiatan yang tidak benar hingga menimbulkan kerugian keuangan negara, maka harus dilihat terlebih dahulu bagaimana proses pemeriksaan dan dasar hukum penyelesaiannya.
Menurutnya, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa suatu perkara pidana otomatis selesai. Terlebih apabila terdapat dugaan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
“Harus dilihat siapa yang melakukan perbuatan, bagaimana mekanisme pertanggungjawaban keuangannya, apakah ada unsur melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta bagaimana hasil pemeriksaan auditor,” ujar Rudi.
Ia juga menekankan pentingnya membedakan kewenangan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dengan APH (Aparat Penegak Hukum).
Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan menemukan indikasi administratif, mekanisme pengawasan internal dapat ditempuh sesuai ketentuan. Namun apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, maka persoalan tersebut dapat menjadi ranah aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
“Yang pertama itu lembaga mana yang menangani perkara itu. Apabila APH maka yang diberlakukan pasal 4 UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Walaupun ada pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan pidana nya. Apabila APIP yang menangani perkara, maka perkara bisa hanya dengan pengembalian kerugian negara dan konteks tuntutan ganti rugi” jelas Rudi
Tidak bisa hanya karena uang dikembalikan kemudian persoalan dianggap selesai. Harus dilihat apakah perbuatannya merupakan kesalahan administrasi atau terdapat dugaan tindak pidana. Itu yang harus diperjelas,”tegasnya
Masyarakat Kecamatan Parmonangan berharap Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara maupun aparat penegak hukum memberikan penjelasan mengenai persoalan yang pernah terjadi di Kecamatan Pahae Julu tersebut.
Mereka juga meminta Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara memastikan pengelolaan pemerintahan, kegiatan PKK, serta penggunaan anggaran di Kecamatan Parmonangan berjalan transparan dan sesuai ketentuan.
Camat Parmonangan Rianto Lumbantobing saat dikonfirmasi, melalui pesan WA, tidak menjawab. Diduga no wartawan diblokir. Hingga berita ini di terbitkan, belum menerima tanggapan resmi dari camat parmonangan.
(MR/ Andoky Manalu)

