Komisi IV DPRD Langkat Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Sahuti Keluhan Warga Desa Ponco Warno Terhadap PT Salapian Indo Sawit (SIS)

Komisi IV DPRD Langkat Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Sahuti Keluhan Warga Desa Ponco Warno Terhadap PT Salapian Indo Sawit (SIS)
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Gangguan suara bising dan aroma tidak sedap dari operasional Pabrik Kelapa Sawit PT Salapian Indo Sawit (SIS) yang mengganggu warga Desa Ponco Warno, Kecamatan Salapian, akhirnya dibahas tuntas. Komisi IV DPRD Kabupaten Langkat memfasilitasi penyelesaian masalah ini melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD, Rabu (5/8/2026).

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi IV, H. Rahmanuddin Rangkuti didampingi anggota M. Rizki Rifai dan Ilwa Herija.Turut dihadiri perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Camat Salapian, jajaran manajemen PT SIS, Kepala Desa Ponco Warno, serta puluhan warga yang merasa sangat terganggu keberadaan pabrik tersebut.

Mewakili warga, Sehate Karo-Karo menyampaikan keluhan yang sudah dirasakan sehari-hari: aktivitas pabrik menimbulkan suara gaduh yang terdengar hingga ke pemukiman warga, serta bau yang tidak sedap. Kondisi ini tentu sangat mengganggu ketenangan dan kenyamanan warga dalam beraktivitas maupun beristirahat.

“Kami berharap pihak perusahaan segera mengambil langkah nyata, supaya kebisingan maupun bau yang ditimbulkan tidak lagi mengganggu kenyamanan masyarakat,” tegas Sehate.

Mendengar keluhan tersebut, pihak perusahaan tidak menampik dan justru menyambut baik masukan warga. Kepala Tata Usaha PT SIS, Adi Kurniawan, mengakui sebenarnya sudah memasang peredam suara, namun hasilnya belum maksimal. Oleh karena itu, perusahaan sudah menyiapkan solusi nyata.

“Kami mengucapkan terima kasih atas masukan masyarakat. Saat ini kami sudah memesan material tambahan berupa pelat peredam untuk mengurangi kebisingan, dan barangnya sudah tiba di awal Agustus ini,” jelas Adi.

Bahkan, komitmen waktu pun dipastikan. Asisten Kepala PT SIS, Iwan Hamdani Nasution, menjamin perbaikan ini akan selesai sepenuhnya: “Pemasangan peredam akan kami tuntaskan dalam waktu tiga minggu ke depan.”

Mediator rapat, H. Rahmanuddin Rangkuti, pun meminta warga untuk memberi kesempatan dan waktu kepada perusahaan membuktikan janjinya. Ia menginginkan hubungan yang tetap harmonis, mengingat keberadaan pabrik juga menyerap tenaga kerja warga, menjalankan program sosial, dan menyumbang pendapatan daerah.

“Kita harap suasana tetap kondusif. Pertemuan ini menjadi titik temu penyelesaian masalah, agar masyarakat nyaman dan perusahaan tetap bisa berkarya membawa manfaat bagi daerah,” ujar Rahmanuddin.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup, Yassir Wagdhi, memastikan bahwa PT Salapian Indo Sawit telah memiliki kelengkapan dokumen perizinan lingkungan yang sah.(mr/yo)

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan