Dugaan Pengkondisian Pupuk Organik Dana Desa di Taput Menguat, Kades Disebut Diarahkan Beli dari Supliyer Tertentu

Dugaan Pengkondisian Pupuk Organik Dana Desa di Taput Menguat, Kades Disebut Diarahkan Beli dari Supliyer Tertentu
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TAPANULI  UTARA – Dugaan pengondisian pembelian pupuk organik cair menggunakan Dana Desa (DD) di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) semakin menguat. Hasil penelusuran dan investigasi yang dilakukan media ini ke sejumlah kepala desa, koordinator desa (kordes), hingga Camat Parmonangan, menemukan adanya sejumlah keterangan yang mengarah pada dugaan pembelian pupuk dari pihak tertentu.

Investigasi dilakukan dengan cara menawarkan produk pupuk organik cair kepada sejumlah kepala desa untuk mengetahui mekanisme pengadaan serta pihak yang menentukan pembelian.

Saat salah seorang kepala desa ditawari produk pupuk organik, kepala desa tersebut justru mengarahkan agar wartawan berkoordinasi terlebih dahulu dengan koordinator desa (kordes).

Kordes kemudian mengarahkan untuk berkoordinasi dengan camat.
Menurut keterangan kordes, pembelian pupuk organik di desa-desa disebut sudah selesai dilakukan. Bahkan, pembelian tersebut disebut mengikuti arahan pimpinan dengan membeli pupuk dari salah satu pemasok yang disebut bermarga Nababan.

“Pembelian pupuk organik sudah selesai. Kita membeli seperti yang disampaikan pimpinan, agar belanja pupuk kepada Br. Nababan sebagai supplier,” demikian keterangan yang diperoleh media ini dari kordes.

Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana kepala desa memiliki kewenangan menentukan sendiri penyedia barang dalam penggunaan Dana Desa, serta apakah terdapat pihak tertentu yang mengarahkan desa untuk membeli produk dari supplier tertentu.

Camat Arahkan ke Plt Kadis PMD, Plt Kadis Sebut Urusan Camat

Untuk memperoleh kejelasan, wartawan media ini kemudian menemui Camat Parmonangan.
Namun, saat dikonfirmasi terkait mekanisme pembelian pupuk organik tersebut, Camat Parmonangan justru mengarahkan wartawan untuk menghubungi Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Taput, Tumbur Hutasoit.

“Berkoordinasi saja dengan Plt. Kadis PMD, Pak Tumbur Hutasoit,” demikian arahan Camat Parmonangan.

Wartawan kemudian menyampaikan hasil komunikasi tersebut kepada Plt. Kadis PMD Taput Tumbur Hutasoit.Namun, jawaban yang diperoleh justru berbeda.

Tumbur Hutasoit menyebut persoalan tersebut bukan urusan dirinya dan meminta agar wartawan membicarakannya dengan camat.

“Itu bukan urusan Plt. Itu urusan camat. Diskusi saja lah,” ujar Tumbur.

Perbedaan jawaban antara camat dan Plt. Kadis PMD tersebut semakin menimbulkan pertanyaan mengenai siapa sebenarnya pihak yang mengetahui, mengarahkan, atau bertanggung jawab terhadap kebijakan pembelian pupuk organik menggunakan Dana Desa di wilayah tersebut.

Selain dugaan pengondisian pembelian, investigasi media ini juga menemukan informasi mengenai dugaan perbedaan harga produk pupuk organik yang dibeli oleh desa.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, terdapat produk yang disebut dibeli dengan harga sekitar Rp190 ribu per liter, bahkan ada informasi harga mencapai Rp250 ribu per botol, tergantung merek dan jenis produk.

Sementara itu, salah seorang pemilik produk pupuk organik berinisial R.S. ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa harga yang mereka berikan kepada distributor berada pada kisaran Rp100 ribu hingga Rp120 ribu per liter, sudah termasuk ongkos kirim dan biaya angkut lainnya.

R.S mengaku bahwa harga yang telah diberikan kepada konsumen itu sudah terlalu tinggi harganya. Biaya tersebut

“Harga 100-120 ribu itu sudah masuk dalam kategori margin lumayan. Produk pupuk organik kita untuk membantu meringankan biaya petani. Bukan malah menambah beban petani” jelas RS

Perbedaan harga tersebut tentu membutuhkan penjelasan lebih lanjut, terutama apabila produk yang sama atau sejenis kemudian dibeli menggunakan Dana Desa dengan harga yang jauh lebih tinggi.

Supplier Disebut Membawa Nama APH

Media ini juga memperoleh informasi mengenai dugaan adanya pihak tertentu yang disebut-sebut membawa nama aparat penegak hukum (APH) dalam proses penjualan pupuk organik kepada desa.

Keterangan ini masih berupa informasi dari sumber dan perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut.

Jika benar terdapat pihak yang menggunakan atau membawa-bawa nama institusi penegak hukum untuk memengaruhi kepala desa dalam melakukan pembelian, persoalan tersebut tentu membutuhkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.

Kejari Tapanuli Utara dan Tipikor Polres Diminta Buka Suara

Atas rangkaian informasi tersebut, publik meminta Kejaksaan Negeri Tarutung dan unit Tipikor Polres Tapanuli Utara memberikan penjelasan resmi mengenai ada atau tidaknya pengetahuan maupun keterlibatan aparat penegak hukum dalam proses pengadaan pupuk organik menggunakan Dana Desa tersebut.

Masyarakat berhak mengetahui apakah dugaan pengondisian tersebut diketahui oleh APH atau tidak.

Jika memang tidak ada keterlibatan APH, masyarakat berharap hal tersebut disampaikan secara terbuka agar tidak ada pihak yang dapat menggunakan nama institusi penegak hukum untuk menekan kepala desa.

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum, masyarakat meminta agar dilakukan pemeriksaan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

Penggunaan Dana Desa sendiri merupakan persoalan yang menyangkut kepentingan publik. Karena itu, proses perencanaan, pengadaan, penentuan penyedia, harga dan pertanggungjawaban belanja harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Sebelumnya, media ini juga telah memberitakan adanya dugaan arahan agar setiap desa menganggarkan minimal Rp10 juta dari Dana Desa untuk pembelian pupuk organik.

Dalam pemberitaan sebelumnya, disebutkan bahwa oknum camat mengaku mendapatkan perintah dari Plt. Kadis PMD terkait pengondisian anggaran Dana Desa untuk pembelian pupuk dengan nilai minimal Rp10 juta per desa.

Namun, perkembangan investigasi terbaru justru menunjukkan adanya perbedaan keterangan antara Camat Parmonangan dan Plt. Kadis PMD Taput mengenai siapa yang bertanggung jawab terhadap persoalan tersebut.

Media ini masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Camat Parmonangan, Plt. Kadis PMD Taput, para supplier yang disebut dalam pemberitaan, maupun pihak lain yang merasa dirugikan atau memiliki informasi berbeda terkait persoalan tersebut.
(MR/ Andoky Manalu)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan