Pemilik Lembur Kuring Absen di RDP, DPRD Sumut Soroti Dugaan Pelanggaran IPAL dan Pajak
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Sumatera Utara yang membahas dugaan pelanggaran pengelolaan limbah Restoran Lembur Kuring Grup berlangsung panas, Jumat (17/7). Alih-alih memberikan penjelasan langsung, pemilik perusahaan justru tidak menghadiri rapat dan hanya mengirim tiga orang staf yang dinilai tidak memiliki kapasitas untuk menjawab berbagai persoalan yang dipersoalkan dewan.
Sikap tersebut memicu kekecewaan para anggota DPRD Sumut. Mereka menilai manajemen Lembur Kuring Grup tidak menghormati lembaga legislatif, padahal RDP digelar menyusul adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan pengelolaan air limbah yang tidak sesuai ketentuan.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumut, Benny Harianto Sihotang, SE., MM, menegaskan bahwa yang seharusnya hadir adalah pemilik perusahaan atau pihak yang bertanggung jawab langsung terhadap legalitas usaha.
“Mohon maaf, bapak dan ibu ini sebagai apa?. Yang harus hadir itu pemiliknya atau yang memiliki NIB. Lalu apa yang nanti kalian sampaikan kepada pemilik?” tegas Benny dengan nada kesal.
Dalam RDP tersebut, fakta yang terungkap justru semakin mengejutkan. Berdasarkan keterangan staf perusahaan serta penjelasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, seluruh restoran Lembur Kuring Grup disebut belum memiliki izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan hanya mengantongi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) yang diterbitkan secara otomatis melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Perwakilan DLH Kota Medan menjelaskan bahwa perusahaan restoran atas nama pribadi Susantono Tanadi memang memiliki SPPL. Namun dokumen tersebut tetap mewajibkan pelaku usaha mengelola limbah cair sesuai baku mutu lingkungan.
Bahkan, hasil peninjauan lapangan yang dilakukan DLH menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian sistem pengelolaan limbah.
“Kami pernah melakukan peninjauan ke Restoran Kalasan. Pengelolaan limbah hanya menggunakan grease trap. Dari fakta di lapangan, fasilitas tersebut kami nilai belum memadai untuk memenuhi baku mutu air limbah,” jelas perwakilan DLH.
Temuan serupa juga terjadi di Restoran Kembang. DLH mengungkapkan bahwa pada 2025 restoran tersebut pernah diadukan masyarakat.
“Kami sudah melakukan verifikasi lapangan dan menyampaikan hasilnya melalui surat resmi. Saat itu IPAL dinilai belum maksimal, bahkan pengujian air limbah secara berkala setiap bulan sebagaimana diwajibkan dalam SPPL belum pernah dilakukan,” ungkapnya.
Mendengar penjelasan tersebut, Benny Harianto Sihotang langsung mempertanyakan mengapa pelanggaran yang disebut telah berlangsung cukup lama itu belum pernah berujung pada pemberian sanksi kepada perusahaan.
Namun pihak DLH menjelaskan bahwa kewenangan pemberian sanksi administrasi berada pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan.
Tak hanya menyoroti persoalan lingkungan, Benny juga mengungkap adanya informasi mengenai dugaan persoalan pembayaran pajak restoran yang menurutnya perlu ditelusuri secara serius.
“Kami mendapat informasi ada persoalan pembayaran pajak Restoran Lembur Kuring. Sebagai anggota DPRD kami punya hak dan tanggung jawab mengawasi. Saya merasa ada yang tidak benar dan ada dugaan perusahaan yang mengemplang pajak restoran,” tegasnya.
Karena pihak perusahaan yang hadir dinilai tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan maupun memberikan penjelasan substansial, Komisi D DPRD Sumut akhirnya menghentikan sementara jalannya rapat.
Komisi D meminta utusan perusahaan meninggalkan ruang rapat dan memutuskan menjadwalkan RDP lanjutan dengan menghadirkan langsung pemilik perusahaan.
DPRD juga berencana mengundang aparat penegak hukum serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menindaklanjuti berbagai persoalan yang mengemuka, termasuk informasi mengenai dugaan persoalan pajak restoran yang sebelumnya disebut pernah dilaporkan ke Polda Sumut namun belum menemui penyelesaian.(MR/irwan)


