Satres Narkoba Polres Sergai Amankan Lagi Seorang Pria Pengedar di Perbaungan

Satres Narkoba Polres Sergai Amankan Lagi Seorang Pria Pengedar di Perbaungan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SERGAI – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan lagi seorang pria pengedar barang haram narkotika jenis sabu-sabu di Dusun I, Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan.

Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya menerangkan, penangkapan tersebut pada hari Senin (8/6/2026), bermula laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas peredaran narkoba di Kecamatan Perbaungan.

“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan pria berinisial WA di kawasan Desa Sei Buluh. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba segera bergerak melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan,” terang Kasi Humas kepada wartawan di Mapolres Sergai, Jum’at (12/6/2026).

Lanjut Kasi Humas, petugas melakukan pemantauan intensif di sekitar lokasi tersebut untuk memastikan keberadaan target.

Setelah diketahui keberadaannya, petugas langsung melakukan pengamanan terhadap tersangka inisial WA yang saat itu sedang berbaring di dalam rumah.

Saat pengamanan, petugas melakukan penggeledahan badan dan menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan tersangka dalam kantong baju sebelah kiri.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 helai plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,87 gram, 1 buah kaca pirek, 1 buah sekop yang dimodifikasi dari pipet plastik, 1 buah dompet warna cokelat dan 1 unit ponsel merek Vivo warna hitam.

Tersangka WA beserta seluruh barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Polres Sergai guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami menegaskan tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Sergai,” tegasnya.

Polres Sergai berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Sergai yang sejalan dengan program Kapolda Sumut bahwa narkoba musuh bersama.

“Kami himbau masyarakat untuk berperan aktif dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan baik tindak kriminal maupun pengedaran gelap narkotika dengan menghubungi Call Center Polri 110,” bilang Kasi Humas Polres Sergai. (MR/AS)

Metro Rakyat News