Satres Narkoba Polres Sergai Kembali Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Barbut 14,55 gram
METRORAKYAT.COM, SERGAI – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, dan mengamankan seorang pria diduga pengedar.
Tersangka yang diamankan diketahui bernama Pauzan (39) yang merupakan warga Kelurahan Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan tersebut terjadi pada hari Sabtu (7/3/2026), sekira pukul 17.20 Wib, tepatnya di samping SPBU Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai.
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi, S.H, M.H, melalui Kasi Humas IPTU L.B Manullang, S.H, kepada wartawan, Kamis (12/3/2026) menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi masyarakat adanya aktivitas yang mencurigakan terkait transaksi narkoba.
“Personil Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai, tepatnya disamping SPBU pinggir jalan Lintas Tebing- Medan, ada seseorang yang mencurigakan akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu,” terangnya.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Tim Unit 2 Satres Narkoba Polres Sergai melakukan patroli langsung menuju lokasi yang dimaksud, dan melihat sebuah mobil yang parkir dipinggir jalan depan SPBU Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban yang mencurigakan.
Setibanya di lokasi tim melihat seorang pria sesuai ciri-ciri yang diinformasikan sedang berdiri didepan kios pinggir jalan samping SPBU yang sedang bersama seseorang yang tidak dikenal.
“Tim langsung mengamankan tersangka. Pada saat diamankan tersangka membuang sebuah bungkusan koran, begitu dibuka diduga berisikan narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Lanjut Kasi Humas, barang bukti yang turut diamankan berupa tiga buah plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,55 gram, kertas koran dan tisu untuk membungkus sabu, dan satu unit handphone warna hitam merah merek Vivo.
Selanjutnya, kepada petugas tersangka mengakui bahwa barang haram jenis sabu tersebut dibawa dari Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
“Saat ini tersangka diamankan di Sat Narkoba Polres Sergai untuk dilakukan pemerikasaan lebih lanjut, dan melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan ada jaringan narkotika lainnya,” jelas Kasi Humas.
Polres Sergai akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Sergai, dan menghimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait adanya peredaran tersebut. (MR/AS)
