Revitalisasi Sekolah Taput Disinyalir Jadi Bancakan Fee, Kepala Sekolah Bongkar “Jatah Pimpinan”, DPRD Memilih Bungkam
METRORAKYAT.COM, TAPUT – Program Revitalisasi Sekolah di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) yang sejatinya ditujukan untuk meningkatkan mutu sarana pendidikan, kini diselimuti bau busuk dugaan praktik pengutipan fee proyek.
Ironisnya, praktik tersebut disebut-sebut melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN) dan dikaitkan dengan adanya “jatah pimpinan di atas”.
Dugaan ini kian menguat setelah sejumlah Kepala Sekolah penerima proyek berani angkat bicara. Mereka mengaku dipaksa menyetor fee proyek dengan persentase fantastis, yakni 13 hingga 15 persen dari nilai pagu anggaran.
Sorotan publik pun mengarah ke aparat penegak hukum. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Kasi Penkum Kejatisu, Rizaldi, saat dikonfirmasi awak media, menyarankan agar pihak yang dirugikan segera membuat laporan resmi.
“Siap bang, masukkan aja laporan ke PTSP, agar dapat ditindaklanjuti,” jawab Rizaldi melalui pesan WhatsApp pribadinya.
Namun di balik itu, suasana justru memanas. Informasi yang dihimpun Metrorakyat.com menyebutkan, pasca pemberitaan viral, sejumlah pihak diduga mulai kepanasan dan berupaya membungkam kerja-kerja investigasi media.
Lebih memprihatinkan, anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Utara terkesan memilih diam. Tak satu pun suara lantang terdengar dari wakil rakyat terkait dugaan praktik pengutipan fee proyek pendidikan tersebut. Sikap membisu ini memantik tanda tanya besar di tengah publik.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejak Oktober 2025 Pemkab Tapanuli Utara menganggarkan 92 unit proyek revitalisasi gedung SD dan SMP pada Tahun Anggaran 2025. Nilai proyek bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah per unit.
Proyek yang digadang-gadang demi kemajuan pendidikan itu justru berubah menjadi sorotan tajam. Apalagi proyek ini disebut berada dalam pendampingan Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, yang seharusnya menjamin pelaksanaan berjalan bersih dan transparan.
Namun, hasil investigasi Metrorakyat.com di lapangan justru menemukan indikasi kuat adanya pengutipan fee proyek yang diduga dikendalikan oleh oknum ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara.
Sejumlah Kepala Sekolah yang ditemui pada Senin, 26 Januari 2026, mengakui adanya setoran tersebut. Demi keselamatan, mereka meminta identitasnya dirahasiakan.
“Benar bang, kami diminta setor fee 13 sampai 15 persen dari pagu anggaran. Bahkan dalam rapat hari Jumat lalu kami kembali diingatkan supaya segera melunasi. Ada yang sudah setor Rp70 juta, ada juga Rp100 juta,” ungkap salah satu kepala sekolah.
Tak berhenti di situ, sumber juga menyebut nama oknum PNS berinisial J.L, yang bertugas di Dinas Pendidikan Taput, diduga menjadi pengumpul fee sekaligus perpanjangan tangan pihak tertentu.
“Itu dibilang kewajiban, pak. Katanya jatah pimpinan di atas. Yang berkomunikasi langsung ke kami ya J.L dari Dinas Pendidikan,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dan wakil rakyat di Tapanuli Utara. Publik menunggu, apakah dugaan praktik kotor di dunia pendidikan ini akan benar-benar dibongkar, atau justru kembali ditelan senyap oleh kekuasaan.
(MR/Andoki Welly Manalu-red)
