Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Dibekuk Sat Reskrim Polres Pematangsiantar
METRORAKYAT.COM, PEMATANGSIANTAR – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar berhasil ungkap penggelapan sepedamotor yang terjadi di Jalan Sudirman Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar pada hari Senin 8 Desember 2025 sore sekira pukul 17.00 WIB.
Satu orang pelaku inisial TST warga Jalan Gaharu Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar utara Kota Pematangsiantar ditangkap di Jalan Tualang Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar pada hari Jumat 30 Januari 2026 sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K. M.H menjelaskan kronologis kejadian berawal pada hari Senin 8 Desember 2025 sekira pukul 13.40 WIB pada saat itu pelapor sedang bekerja di Restoran J Chiken Jalan Sudirman. Pelapor inisial MAS (26) warga Jalan Rakutta Sembiring Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar ditemui teman kerjanya T yang mengatakan bahwa ada seseorang yang sedang mencari dirinya.
Kemudian pelapor keluar dari restoran dan menemui seseorang yang ternyata pelaku. Saat itu pelaku mengatakan meminjam sepedamotor pelapor untuk dipakai ke Suzuya Merdeka Mall dengan tujuan mengantarkan surat. Pelaku juga berjanji akan mengembalikan sepeda motor pelapor pada sore harinya pukul 16.30 WIB.
Lalu pelapor menyerahkan sepeda motornya jenis Honda Vario 125 Hitam nopol BK 3492 WAR kepada pelaku. Namun pada sore harinya sekira pukul 17.00 WIB saat pelapor selesai bekerja namun pelaku tidak kunjung datang, sehingga pelapor mencoba menelepon namun tidak tersambung. Kemudian pelapor pergi kerumah pelaku di Jalan Gaharu untuk mencari pelaku. Setibanya di rumah pelaku, ibu pelaku mengatakan jika pelaku sudah pergi dari pukul 11.00 WIB dan belum kembali ke rumah.
Tidak terima atas kejadian itu selanjutnya pelapor membuat pengaduan ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/571/XII/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat 30 Januari 2025 sore sekira pukul 17.00 WIB Kanit Jatanras Sat Reskrim Ipda Revanto Barasa bersama Tim berhasil mengungkap dugaan penggelapan tersebut dengan menangkap pelaku di sebuah warung Jalan Tualang Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya telah menggelapkan sepedamotor milik pelapor, namun sepedamotor Honda Vario 125 berwarna hitam tersebut sudah digadaikannya bersama temannya FS. Kemudian FS menghubungi temannya inisial DPP berniat untuk menjualkan sepedamotor tersebut. Tapi DPP juga menawarkan sepeda motor tersebut kepada temanya MS di Desa Huta Padang Dusun IX Kecamatan Mandoge Kabupaten Asahan lalu MS menawarkan motor tersebut kepada temanya MS dan dibeli seharga Rp 4.200.000.
Dengan adanya pengakuan tersebut, Kanit Jatanras bersama Tim langsung melakukan pengembangan dan menangkap MS. Diinterogasi MS mengaku hanya perantara dan yang membeli sepedamotor tersebtu temanya inisial MS yang rumahnya di Desa Huta Padang Dusun IX Kecamatan Mandoge Kabupaten Asahan.
Lalu Kanit Jatanras bersama Tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MS di rumahnya. Saat itu MS mengaku membeli sepedamotor tersebut seharga Rp 4.200.000 dan telah dijualkannya kepada teman satu kampungnya HM sebesar Rp 3.500.000.
Akan tetapi saat dilakukan pengembangan ke rumahnya, HM tidak ditemukan sehingga pelaku beserta MS dan DPP diboyong ke Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Dan pada hari Jumat 30 Januari 2026 sekira pukul 14.00 Tim l Opsnal Unit Jatanras berhasil mengamankan pembeli sepedamotor tersebut sedang berada di jalan Sisingamangaraja tepanya di Alfamart Simpang 2 lalu segera diboyong beserta barang bukti sepedamotor pelapor ke Mako Polres Pematangsiantar.
“Pelaku pengggelapan, TST sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan akan diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486,”pungkas AKP Sandi. (MR/Red)
