Komitmen Polres Taput Berantas Narkoba, 2 Pelaku Pengedar Sabu- Sabu Dan Ganja Berhasil di Tangkap

Komitmen Polres Taput Berantas Narkoba, 2 Pelaku Pengedar Sabu- Sabu Dan Ganja Berhasil di Tangkap
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TAPUT – Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara berhasil meringkus 2 orang penyalahgunaan narkotika jenis Sabu -sabu dan Ganja kering dari 2 kecamatan di Taput.

Keduanya adalah ITS ( 31 ) warga lumban Tonga-Tonga, Desa Simorangki Julu, Kecamatan Siatas Barita, Taput, dan AMH ( 22 ) warga Jl. Bondar Sibabiat Desa Sosunggulon Kecamatan Tarutung, Taput.

Mereka berdua berhasil di tangkap dari tempat yang berbeda-beda yakni ITS di tangkap dari terminal Madya Tarutung Rabu ( 18 /2/2028 ) sekira pukul 18.00 wib, sedangkan AMH di tangkap dari Jl. Simorangkir Julu, Kecamatan Siatas Barita, pada hari itu juga namun sekira pukul 23.30 wib.

Penangkapan tersebut di benarkan kasi humas polres Taput Aiptu W. Baringbing, Jumat ( 20 /2/2026 ).

Sat narkoba polres Taput berhasil mengungkap kedua pengedar narkoba atas peran dan partisifasi masyarakat, dimana masyarakat tidak meninginkan warga Taput rusak akibat dari ulah para pelaku pengguna narkoba.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, pihak polres Taput bergerak cepat dan berhasil menangkap ITS pada Rabu ( 18 /2/2028 ) sekira pukul 18.00 dari Terminal Madya Tarutung. Setelah tim berhasil menemukan barang bukti
dari tangannya, lalu dilakukan interogasi dan pengembangan Sat Narkoba Polres Taput menerima keterangan bahwa dirinya membeli narkoba tersebut dari rekan bisnisnya AMH.

Gercep, pada malam itu sekira pukul 23.30 wib, tim berhasil menangkap AMH dari Jalan Simorangkir Julu, Kecamatan Siatas Barita.

Selanjutnya Tim opsnal narkoba pun memeriksa keduanya dan mengakui perbuatan sebagai pengedar narkoba jenis ganja dan sabu-sabu.

Dari hasil penangkapan dari tangan ITS polisi berhasil menyita barang bukti berupa 25 (dua puluh lima) paket narkotika jenis ganja dibungkus kertas nasi warna coklat , 1 (satu) buah karung goni berisi narkotika jenis ganja , 1 (satu) buah plastik bening berisi narkotika jenis ganja , 1 (satu) linting narkotika jenis ganja , 1 (Satu) buah plastik bening berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastik kresek warna biru dan 1 buah HP.

Sedangkan dari tangan AMH barang bukti yang berhasil disita yaitu 1 (satu) buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu , 1 (satu) buah kertas nasi warna coklat berisi narkotika jenis ganja dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna abu-abu.

Kedua pelaku kini diamankan di Polres Tapanuli Utara guna mengembangkan penyelidikan dari mana sumber ganja dan sabu tersebut kepada AMH. (MR/ Andoky F.W.Manalu) 

Metro Rakyat News