Diduga Alih Fungsi Hutan Lindung Jadi Kebun Sawit, Aktivitas PT. BMP Desa Pematang Kuala Disorot Warga
METRORAKYAT.COM, SERGAI – Aktivitas PT. BMP yang berlokasi di Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara mulai menjadi sorotan masyarakat.
Pasalnya, perusahaan tersebut diduga telah mengalihfungsikan kawasan hutan lindung disekitar bibir pantai menjadi kebun kelapa sawit, dengan luas mencapai puluhan hektare.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Selasa (17/2/2026), area
yang sebelumnya merupakan
hutan mangrove di pesisir Desa Pematang Kuala, kini telah berubah menjadi hamparan tanaman kelapa sawit yang diperkirakan sekitar 10 tahun.
Menurut informasi di lapangan, sebelum ditanami sawit, lahan tersebut sempat dijadikan tambak udang oleh pihak perusahaan. Namun setelah aktivitas tambak tidak lagi beroperasi, kawasan itu beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.
Salah seorang warga setempat berinisial HR mengatakan, pada awalnya masyarakat tidak mempersoalkan pembukaan tambak udang karena dianggap dapat memberikan dampak ekonomi. Namun, warga mengaku tidak mengetahui bahwa kawasan tersebut diduga merupakan bagian dari hutan lindung.
“Dulu PT. BMP itu tambak udang, karena sudah lama tidak beroperasi, sekarang menjadi tanaman kelapa sawit. Awalnya di ujung bibir pantai itu masih hutan mangrove dan termasuk kawasan hutan lindung. Namun warga tidak terlalu ambil pusing karena untuk tambak udang,” ujar HR kepada wartawan di lokasi.
HR menambahkan, dugaan perambahan kawasan hutan lindung dilakukan secara bertahap. Ia bahkan menyebut aktivitas pembukaan lahan kerap berlangsung pada malam hari sehingga luput dari perhatian warga.
“Kalau dari dulu kami tahu akan dijadikan kebun sawit, pasti kami tolak. Coba lihat langsung dari bibir pantai, sekarang sudah dipenuhi tanaman sawit yang diduga masih masuk kawasan hutan lindung,” katanya.
Tokoh masyarakat Desa Pematang Kuala, RLN, juga mengungkapkan bahwa sebagian area yang kini ditanami sawit diduga masih berstatus kawasan hutan lindung.
Menurutnya, luas tambak udang sebelumnya diperkirakan mencapai 40 hektare, dan sekitar 20 hektare di antaranya diduga berada di kawasan hutan lindung.
“Dari perkiraan kami, kurang lebih 40 hektare dulunya tambak udang. Namun sekitar 20 hektare masih kawasan hutan lindung yang kini ditanami kelapa sawit,” ujar RLN.
Ia juga menyebutkan, kawasan PT. BMP tersebut sudah masuk program pemukiman melalui skema Trikora. Namun hingga kini, menurutnya izin resmi terkait pemanfaatan lahan tersebut belum ada.
Alih fungsi hutan mangrove menjadi perkebunan sawit dinilai berpotensi menimbulkan dampak ekologis serius, terutama bagi wilayah pesisir. Hutan mangrove berfungsi sebagai penahan abrasi, penyerap karbon, sekaligus habitat berbagai biota laut.
Masyarakat berharap instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi status lahan dan memastikan legalitas penggunaan kawasan tersebut.
“Jika terbukti terjadi pelanggaran, warga meminta adanya penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan,
pihak PT. BMP, David yang dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (MR/AS)
