Sebanyak 1,8 Kg SabuTelah di Musnakan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang

Sebanyak 1,8 Kg SabuTelah di Musnakan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MALANG  – Barang bukti (BB) jenis sabu sebanyak 1,8 kg telah dimusnahkan oleh Kejalsaan Negeri Kabupaten Malang , Belasan kilogram barang bukti tersebut dimusnahkan kejaksaan setelah perkaranya berkekuatan hukum berstatus tetap.

Hal ini di jelaskan oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (BP3R) Kejari Kabupaten Malang Agus Hendra Yanto SH MH ,bahwahsannya selama 2025, pihaknya telah melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak empat kali.

“,Yang peetama kami melakukan pemusnahan pada Januari, Juli, Oktober, dan paling baru Desember 2025 lalu. Jadi sistemnya setiap tiga bulan kami lakukan pemusnahan BB,” ujarnya Sabtu (3/1/2026).

Dirinya menerangkan untuk yang terbaru,pemusnahan dilakukan pada 18 Desember 2025 lalu. Yakni dengan barang bukti yang dimusnahkan antara lain 4,35 gram ganja kering beserta 20 linting ganja, 667,22 gram sabu-sabu, dan pil dobel LL 24.032 butir.

Selain terdapat juga puluhan buah ponsel, timbangan elektrik, dan pakaian bekas tindak pidana perlindungan anak, pembunuhan, sekaligus tujuh bilah senjata tajam (sajam) dan satu pucuk senjata api (senpi) rakitan jenis revolver dari perkara kepemilikan senjata tanpa izin. Yang kesemuanya merupakan berasal dari 64 perkara pidana yang sudah putus.

Sementara untuk total barang bukti kasus narkoba yang sudah dimusnahkan selama 2025 adalah 11,4 kilogram ganja kering. 1,8 kilogram sabu-sabu, dan 112.117 butir pil koplo.

“Untuk memusnahkan sabu-sabu dan pil koplo dilakukan dengan cara di-blender, sedangkan ganja pemusnahannya dibakar,” ucap Hendra.

Dalam melakukan pemusnahan pastinya diikutkan juga barang bukti lain seperti ponsel bekas perkara narkoba, timbangan, pakaian, senjata tajam, dan lain sebagainya. Cara pemusnahannya juga berbeda. Timbangan dan ponsel dihancurkan pakai palu, lalu senjata tajam dipotong menggunakan gerindra pemotong. (MR/Pro)

Metro Rakyat News