Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Kasus Pembunuhan di Cafe Lotta Jalan Kartini Bawah
METRORAKYAT.COM, PEMATANGSIANTAR – Tempo dua hari pasca kejadian, Polres Pematangsiantar dipimpin langsung Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K. M.H berhasil menangkap pelaku pembunuhan di Cafe Lotta Jalan Kartini Bawah berinisial VS (20) warga Jalan Gang Juhar Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, Minggu (18/1/2026) pagi subuh sekira pukul 05.00 WIB.
Pembunuhab terhadap korban inisial AP (21) warga Huta Silulu Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun yang terjadi di Cafe Lotta Jalan Kartini Bawah Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada Jumat 16 Januari 2026 dini hari.
Kejadian itu baru diketahui Pelapor S selaku ibu korban sekira pukul 04. 30 WIB saat sedang berada di rumahnya di Huta Silulu Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun setelah didatangi teman korban berinsial A. Saat itu A memberitahukan jika korban sedang berada di RS Vita Insani Kota Pematangsiantar dalam keadaan koma karena ditusuk oleh orang lain di bagian dada.
Mendapat kabar tersebut Pelapor langsung berangkat menuju RS Vita Insani dan sesampainya di lokasi, pelapor langsung mendatangi ruangan IGD dan berdasarkan penjelasan perawat bahwa korban sudah meninggal dan sudah dibawa ke Kamar jenazah. Lalu pelapor mendatangi kamar jenazah di bagian belakang rumah sakit tersebut dan melihat benar kondisi korban sudah meninggal dunia dengan kondisi luka tusuk pada dada sebelah kiri.
Akibat kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan ke Polres Pematangsiantar untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Menerima laporan masyarakat, Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K. M.H bersama Kapolsek Siantar Barat Iptu Raja Kaya Haloho SH. MH langsung pimpin olah TKP sekaligus memasang Police Line di Cafe Lotta tersebut.
Selanjutnya pada Sabtu 17 januari 2026 malam sekira pukul 21.00 WIB Kasat Reskrim bersama Kanit Jatanras Ipda Revanto Barasa SH dan Tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku VS dengan melakukan penyisiran di beberapa kos-kosan yang diduga sering didatangi pelaku. Namun pelaku VS tidak ditemukan.
Pada hari Minggu 18 Januari 2026 pagi subuh sekira pukul 05.00 WIB diterima informasi dari masyarakat menyebut jika pelaku VS sedang berada di Sibaganding, Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun sehingga Kasat Reskrim bersama Kanit Jatanras dan Tim Opsnal langsung menuju Sibaganding.
Setiba dilokasi, pelaku VS sudah mengetahui dirinya dikejar kejar polisi dari rumahnya di Kota Pematangsiantar dan merasa terdesak serta takut akhirnya menyerahkan diri lalu Kasat Reskrim bersama tim menangkap dan membawa pelaku VS ke Sat reskrim Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku VS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses melakukan tindak pidana Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 KUHPidana. Pihaknya juga masih melakukan pencarian terhadap para pelaku lainnya,”jelas AKP Sandi. (MR/Red)
