Lelang Sparepart Diduga Berubah Jadi Motor Siap Pakai, Negara Dirugikan, Kapolda Sumut Didesak Bertindak

Lelang Sparepart Diduga Berubah Jadi Motor Siap Pakai, Negara Dirugikan, Kapolda Sumut Didesak Bertindak
Keterangan foto: Terlihat ratusan sepeda motor Yamaha merek NMax pasca banjir di gudang milik PT Yamaha beberapa waktu lalu sebelum dijual belikan utuh oleh PT. NSJ/Trisno Tanuwijaya kepada masyarakat. (metrorakyat.com)
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Maraknya sepeda motor tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang bebas melintas di berbagai wilayah Sumatera Utara kini memicu alarm serius. Fenomena ini dinilai bukan lagi persoalan pelanggaran lalu lintas biasa, melainkan diduga kuat mengarah pada praktik terstruktur yang berpotensi melanggar hukum.

Di sejumlah ruas jalan, motor tanpa pelat nomor tampak beroperasi terang-terangan, seolah kebal dari penindakan. Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar dari mana asal ribuan kendaraan tanpa identitas resmi itu?.

Sorotan publik kembali menguat setelah mencuat dugaan penjualan ribuan sepeda motor hasil lelang bekas banjir. Berdasarkan informasi yang beredar, kendaraan tersebut merupakan unit Yamaha NMax yang dilelang oleh Perusahaan Asuransi Central Asia (PT.ACA) dan dimenangkan oleh Perusahaan Nusa Surya Jaya (PT.NSJ) / Trisno Tanuwijaya.

Dalam dokumen dan ketentuan lelang, kendaraan bekas banjir itu secara tegas disebut hanya diperuntukkan sebagai barang suku cadang (sparepart). Artinya, unit tidak dibenarkan untuk dijual dalam kondisi utuh, apalagi digunakan di jalan raya.

Namun fakta di lapangan justru memunculkan dugaan sebaliknya. Sejumlah unit disebut-sebut diperjualbelikan dalam kondisi lengkap, tanpa disertai dokumen resmi seperti STNK, BPKB, maupun TNKB.

Situasi ini dinilai sejalan dengan menjamurnya sepeda motor tanpa pelat nomor yang kini bebas berkeliaran di jalan umum, seolah hukum tak lagi memiliki taring.

Sejumlah pemerhati hukum menilai, apabila kendaraan yang dilelang dengan peruntukan terbatas justru dijual utuh, maka persoalan ini tidak bisa lagi dipandang sebagai kelalaian semata.

“Jika lelang hanya untuk sparepart, tapi yang beredar justru motor utuh, maka itu patut diduga sebagai penyimpangan serius. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi berpotensi melanggar perjanjian dan aturan hukum,” ujar Iwan Widya T, SH, pengamat hukum di Medan.

Iwan juga mengatakan ada sekitar 1800 unit lebih sepeda motor Yamaha merek NMax yang dikelola PT. NSJ dan diduga sudah dijual ratusan unit tanpa tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Dampak dari dugaan praktik tersebut dinilai sangat luas. Selain berpotensi menjerumuskan masyarakat sebagai pembeli kendaraan ilegal, negara juga terancam mengalami kerugian akibat hilangnya pajak kendaraan bermotor.

Lebih jauh, keberadaan kendaraan tanpa identitas resmi di jalan raya berpotensi membuka ruang tindak kriminal, mengganggu ketertiban lalu lintas, hingga membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Atas kondisi itu, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Febrianti, SIK.,MH didesak untuk turun tangan langsung dan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap alur pengelolaan, distribusi, hingga penjualan sepeda motor hasil lelang tersebut.

Penelusuran dinilai mendesak guna memastikan apakah proses lelang dijalankan sesuai ketentuan atau justru disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu demi keuntungan pribadi.

Apabila terbukti kendaraan dijual tidak sesuai peruntukan, maka pengelola berpotensi menghadapi konsekuensi hukum serius, termasuk dugaan pelanggaran perjanjian lelang dengan pihak pelelang, PT ACA.

Hingga berita ini diturunkan, baik PT NSJ maupun PT ACA belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme penjualan serta kejelasan peruntukan unit hasil lelang tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., saat di konfirmasi awak media, hingga berita ini kembali ditayangkan belum memberikan jawaban, meski tanda centang 2 terlihat di WA pribadinya, Jumat (23/1).

Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum agar persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut dan berubah menjadi preseden buruk penegakan hukum di Sumatera Utara.(MR/tim)

Metro Rakyat News