Kasus Penganiayaan di Desa Ujung Teran Berhasil di ungkap Unit Reskrim Polsek Salapian

Kasus Penganiayaan di Desa Ujung Teran Berhasil di ungkap Unit Reskrim Polsek Salapian
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGKAT — Unit Reskrim Polsek Salapian berhasil menangkap salah seorang pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Ujung Teran, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.Rabu, 14 Januari 2026.

Dengan penangkapan tersebut, polisi telah berhasil mengamankan dua dari enam orang yang diduga pelaku yang terlibat dalam peristiwa penganiayaan tersebut.

Saat hendak diamankan, EPB sempat berusaha melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor. Namun berkat kesigapan dan respons cepat personel Unit Reskrim Polsek Salapian, upaya tersebut berhasil digagalkan dan yang bersangkutan diamankan tanpa menimbulkan gangguan kamtibmas lanjutan.

Selanjutnya, EPB dibawa ke Mapolsek Salapian bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolsek Salapian IPTU Bima Prakasa pada hari Kamis 15 Januari 2026 menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait peristiwa penganiayaan yang dialami korban Faisal Adhitama.

“Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian terjadi pada Selasa, 2 Desember 2025 sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu korban berada di salah satu warung di Simpang Glugur.

Pada saat kejadian, datang satu unit mobil yang dikendarai oleh AE alias D bersama EPB alias Betmen.Dan tejadi komunikasi dengan korban, selanjutnya pelaku meninggalkan lokasi,Namun para pelaku kembali dan melakukan penyerangan.

“Korban ditarik secara paksa dan diserang menggun akan senjata tajam jenis parang panjang. Serangan diarahkan ke kepala, namun ditangkis korban dengan tangan kiri sehingga menyebabkan luka pada jari. Selanjutnya korban kembali diserang pada bagian lengan dan punggung, sementara beberapa orang lainnya melakukan pemukulan dengan tangan kosong,” ungkap Kapolsek.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan medis.

Setelah mendapat laporan tentang peristiwa tersebut dan menindak lanjuti,pihaknya berhasil mengamankan AE alias D pada hari yang sama setelah kejadian, Selain itu Polsek Salapian juga telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/18/XII/2025/Reskrim .

“Saat ini, kami telah berhasil mengamankan dua orang yang diduga pelaku.Untuk Identitas empat orang lainnya telah kami dapatkan dan saat ini masih dalam pengejaran. Kami akan terus melakukan upaya maksimal hingga seluruh yang diduga terlibat dapat diamankan,” tegas IPTU Bima.

Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si.melalui Jadi humas menegaskan bahwa Polres Langkat berkomitmen penuh dalam menindak setiap bentuk kekerasan yang meresahkan masyarakat.

“Setiap tindakan kekerasan yang mengancam keselamatan warga tidak akan kami toleransi. Penegakan hukum kami lakukan secara tegas, profesional, dan berkeadilan.

Penanganan perkara dilakukan tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada upaya menjaga stabilitas keamanan dan kepercayaan publik.

Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan hukum, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ini adalah bentuk tanggung jawab Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.

Kapolres Langkat juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian.

“Sinergi antara masyarakat dan Polri menjadi kunci utama terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dan tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan keamanan,” pungkasnya.

Polres Langkat memastikan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Langkat.(mr/yo)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Metro Rakyat News