Antisipasi Terjadinya Konflik, Masyarakat Mohon Agar Pemerintah Melakukan Peninjauan Kembali Keputusan Pencabutan Izin PT.TPL
METRORAKYAT.COM, TAPUT – PT. TPL menilai bahwa pencabutan izin perusahaan oleh Pemerintah belum dianggap resmi karena pengumuman pencabutan izin TPL masih secara Lisan.
Dikutip dari situs Resmi TPL keterbukaan informasi publik pertanggal 21 Januari 2026, bahwa sesuai dengan Keterbukaan Informasi atau Fakta Material bahwa pernyataan Pemerintah yang disampaikan melalui konferensi pers Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan pemberitaan media nasional mengenai pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada sejumlah perusahaan di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat,yang mencantumkan nama PT. TPL dan berpotensi mempengaruhi kegiatan usaha perseoran.
Bahwa pada tanggal 20 Januari 2026, PT. TPL mengetahui adanya pernyataan Pemerintah
yang disampaikan melalui konferensi pers Satgas PKH yang disiarkan secara langsung melalui media Youtube, serta pemberitaan lanjutan di berbagai media nasional, termasuk media daring nasional, yang memuat daftar sejumlah perusahaan yang disebutkan izinnya dicabut, di mana nama PT.TPL turut dicantumkan.
Hingga tanggal keterbukaan informasi ini
disampaikan, PT. TPL belum menerima
keputusan tertulis resmi dari instansi Pemerintah yang berwenang mengenai pencabutan Izin Perizinan Berusaha
Pemanfataan Hutan (PBPH) yang dimiliki oleh
PT. TPL.
Sehubungan dengan pernyataan dan
pemberitaan tersebut, PT. TPL saat ini sedang melakukan klarifikasi dan koordinasi secara aktif dengan Kementerian Kehutanan serta instansi terkait lainnya untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum, ruang lingkup, status administratif, serta implikasi dari pernyataan Pemerintah dimaksud.
PT TPL menyampaikan bahwa kegiatan industri pengolahan pulp Perseroan memiliki izin usaha yang masih berlaku secara sah. Namun demikian, seluruh bahan baku kayu yang digunakan dalam kegiatan industri tersebut berasal dari hasil pemanfaatan
hutan tanaman dalam areal PBPH Perseroan sendiri.
Oleh karena itu, ketika pencabutan izin PBPH tersebut benar-benar diberlakukan secara efektif, kondisi tersebut berpotensi berdampak langsung terhadap pasokan bahan baku dan kelangsungan kegiatan operasional industri Perseroan.
Masih dikutip dari laman resmi, bahwa PT.TPL menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh kebijakan dan ketentuan Pemerintah serta akan menyesuaikan langkah-langkah operasional sesuai dengan arahan dan keputusan resmi yang diterbitkan oleh otoritas berwenang.(MR/red)
