Sat Reskrim Polres Sergai Amankan 2 Pelaku dan 1 Penadah, Sedangkan 1 Lagi DPO
METRORAKYAT.COM, SERGAI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Senin dini hari (8/12/2025) sekira pukul 02.00 WIB.
Dua pelaku pencurian tersebut diketahui berinisial S alias U (45) dan A S alias D (33), keduanya warga Dusun I Suka Tani Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai.
Sedangkan satu lagi berinisial A alias U (38) warga Dusun XVI Kampung Samben Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai, diketahui sebagai penadah barang curian.
Barang bukti yang turut diamankan dari rumah pelaku A S alias D, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam tanpa plat, satu buah goni warna putih yang digunakan untuk menutup kepala dan wajah, satu buah baju sweater bertutup kepala lengan panjang warna hitam dan satu buah baju lengan pendek warna kuning.
Sedangkan dari rumah pelaku A alias U sebagai penadah, barang bukti diamankan tiga buah batrei, saringan ayakan, spoket besi, sampan stabil besi, kampas kopling, sampan AS, roler, gear blok, trafo las, gerenda besi dan implek.
Kasus pencurian tersebut diketahui pada hari Minggu (7/12/2025) sekira pukul 11.00 WIB, di Dusun Suka Tani Simpang Obor Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai, tepatnya di gudang penyimpanan alat panen.
Saat itu saksi Adi penjaga gudang ingin membuka gudang, dan melihat barang atau sparepart alat pertanian berupa travo, mesin gerenda, bor impact, gear blok, As tali pulley, sporket dan lainnya telah hilang atau dicuri.
Penjaga gudang Adi langsung menghubungi Poltak B. Tambunan melalui via handphone mengabari telah terjadi pencurian di gudang penyimpanan alat panen.
Atas kejadian itu merasa keberatan dan dirugikan berkisar Rp50.000.000,-, korban membuat laporan ke SPKT POLRES Serga, Nomor : LP / B / 391 / XII / 2025 / SPKT / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT tanggal 7 Desember 2025.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Sergai IPTU Binrod Situngkir, SH, MH memerintahkan tim opsnal untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi dilapangan.
Operasi yang dipimpin oleh Kanit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Sergai IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH, berhasil mengetahui identitas dan keberadaan para pelaku.
Selanjutnya sekira pukul 23.30 WIB, tim opsnal langsung bergerak menuju lokasi tersangka, dan kurang dari 1×24 jam berhasil mengamankan pelaku S alias U, dan A S alias D beserta barang bukti, di Dusun I Suka Tani Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai.
Saat dilakukan interogasi awal, kedua pelaku menerangkan bahwa mereka melakukan pencurian di gudang milik korban Poltak B. Tambunan ada sebanyak tiga orang, dan teman pelaku lainnya berinisial M warga Dusun I Suka Tani Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban.
Kemudian tim opsnal melakukan pengembangan mendatangi di kediaman inisial M di alamat yang di maksud, namun setelah pencarian dan penggeledahan pelaku inisial M tidak berada di rumah.
Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti yang diamankan langsung diboyong ke kantor Sat Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kanit 1 Pidum Sat Reskrim IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku pencurian S alias U dan A S alias D dalam keterangannya, cara mereka melakukan pencurian barang-barang tersebut digudang milik korban dengan melompati pagar belakang gudang.
Kemudian pelaku S alias U sendiri naik ke atas seng/atap dan memotong seng atas gudang dengan menggunakan martil dan gunting, sedangkan dua pelaku lainnya menunggu dibawah untuk melangsir barang hasil curian dengan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam.
“Setelah berhasil, mereka menjual barang curian kepada inisial A alias U, dan uang hasil penjualan barang curian tersebut sudah habis digunakan untuk makan, main judi slot serta membeli narkoba jenis sabu,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang saat di Mapolres Sergai, Senin (8/12/2025) membenarkan penangkapan dan mengamankan kedua pelaku berinisial S alias U, A S alias D dan satu penadah berinisial A alias U.
Sedangkan satu pelaku lainnya inisial M, sudah dilakukan pengembangan dengan mendatangi kediamannya di Dusun I Suka Tani Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, namun pelaku inisial M tidak ditemukan.
“Saat ini pelaku inisial M sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” terangnya.
Kasi Humas juga menjelaskan, terhadap pelaku S alias U dan A S alias D, dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 (e) dan ke-5 (e) KUHP mengatur pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu dengan cara merusak dan mengambil barang curian, diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sedangkan pelaku inisial A alias U selaku penadah, dikenakan Pasal 480 ayat 1 KUHP mengatur tindak pidana penadahan, yaitu perbuatan membeli, menyewa, menerima gadai, menerima hadiah, menjual, menyewakan, menggadaikan, menyimpan, atau menyembunyikan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari kejahatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. (MR/AS)
