51 Warga Binaan Lapas Rantauprapat Terima Remisi Khusus Natal, Satu di Antaranya Kembali ke Keluarga

51 Warga Binaan Lapas Rantauprapat Terima Remisi Khusus Natal, Satu di Antaranya Kembali ke Keluarga
Bagikan

Metrorakyat.com,RANTAUPRAPAT – Suasana khidmat dan penuh suka cita menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat pada peringatan Hari Raya Natal. Kalapas Rantauprapat, Khairul Bahri Siregar, A.Md.I.P., S.H., secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Natal kepada warga binaan yang beragama Kristen dan Katolik. (25/12/2025).

Pemberian Remisi Khusus (RK) ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku, disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Dalam sambutannya, Kalapas menyampaikan bahwa remisi bukan hanya pengurangan masa hukuman, tetapi penghargaan atas kesungguhan warga binaan dalam memperbaiki diri.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan bentuk penghargaan atas kesungguhan Bapak/Ibu dalam memperbaiki diri. Semoga momen ini menjadi motivasi untuk terus melangkah ke arah yang lebih baik,” ujar Khairul Bahri Siregar.

Berdasarkan data resmi Lapas Rantauprapat, sebanyak 51 warga binaan menerima Remisi Khusus Natal dengan rincian: 9 orang memperoleh remisi 15 hari, 41 orang memperoleh remisi 1 bulan, dan 1 orang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari. Dari total penerima, satu orang dinyatakan langsung bebas (RK II) setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman.

Kegiatan berlangsung tertib dan diakhiri dengan doa bersama serta pesan dari Kalapas kepada seluruh warga binaan untuk terus menjaga kedisiplinan, kerukunan, dan situasi yang kondusif di lingkungan Lapas Rantauprapat. (Erni)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.