Tanpa Dokumen Resmi, PT.Nusa Jaya Diduga  Menjual Sepeda Motor NMax Bekas Terendam Banjir, Ketua Satgas BAI: Aparat Penegak Hukum Diminta Usut

Tanpa Dokumen Resmi, PT.Nusa Jaya Diduga  Menjual Sepeda Motor NMax Bekas Terendam Banjir, Ketua Satgas BAI: Aparat Penegak Hukum Diminta Usut
Keterangan gambar:Gudang tempat ratusan seoeda motor Yamaha merek NMax bekas terendam banjir. (metrorakyat.com)
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Penjualan ratusan unit sepeda motor Yamaha NMax bekas terendam banjir yang sempat viral pada Agustus 2025 lalu kembali menuai sorotan tajam. Pasalnya, muncul dugaan bahwa PT Nusa Jaya, pemenang lelang dari PT Asuransi Central Asia (ACA), diam-diam menjual motor-motor tersebut secara utuh dan ilegal, bukan sebagai sparepart seperti ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, pihak dealer resmi Yamaha telah menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam penjualan itu dan hanya mengizinkan penjualan komponen (sparepart), bukan motor utuh. Apalagi unit-unit tersebut tidak memiliki dokumen resmi seperti STNK dan BPKB, sehingga ilegal digunakan di jalan umum.

Namun fakta di lapangan diduga berbeda. Ketua Satgas Badan Advokasi Indonesia, Iwan, SH, mengungkapkan bahwa praktik penjualan motor utuh bekas banjir itu masih berlangsung hingga kini.

“Kami menerima laporan bahwa oknum pemilik usaha pemenang lelang, berinisial A dan T, bersama operator lapangan S dan E, masih aktif menjual motor-motor utuh kepada masyarakat. Padahal yang boleh dijual hanya sparepart,” tegas Iwan kepada wartawan, Minggu (2/11).

Iwan menyebut praktik tersebut melanggar ketentuan lelang, sekaligus berpotensi menabrak hukum asuransi dan perlindungan konsumen.
“Ini bukan hanya soal bisnis, tapi soal hukum dan potensi kerugian negara dari sektor pajak dan PNBP. Ini harus ditindak tegas,” ujarnya.

Lebih lanjut, Iwan menilai kasus ini sangat serius karena pelaku usaha hanya mengejar keuntungan pribadi tanpa mempedulikan dampak hukum dan kerugian masyarakat.

“Pembeli bisa terjebak karena tidak mungkin mengurus STNK, BPKB, atau plat nomor. Kami minta Kapolri, Kejaksaan Agung, KPK, dan DPR RI segera turun tangan melindungi masyarakat,” tandasnya.

Tak hanya itu, Iwan juga mendesak pemerintah daerah melakukan penyelidikan terhadap aktivitas gudang milik PT Nusa Jaya di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Amplas, yang diduga tidak memiliki izin usaha, izin bangunan (PBG/IMB), izin gudang, hingga izin lingkungan dan perpajakan daerah.

“Kegiatan mereka patut diduga tidak melaporkan pajak daerah seperti PBB, BPHTB, hingga izin pengeboran air tanah. Bahkan indikasi pelanggaran PPh pribadi, PPh badan, dan PPN juga kuat,” ungkap Iwan.

Ia pun meminta Direktorat Jenderal Pajak turun tangan melakukan penyelidikan atas dugaan penghindaran pajak selama bertahun-tahun.

“Kalau terbukti, pelaku bisa dikenai denda berlipat dan pidana kurungan karena dengan sengaja tidak melaporkan kegiatan usaha yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah per tahun,” tegas Iwan lagi.

Iwan menutup dengan peringatan keras kepada perusahaan agar tidak bersembunyi di balik label UMKM palsu.

“Jangan berpura-pura usaha kecil, padahal perputaran uangnya di atas Rp10 miliar setahun. Kami minta aparat hukum segera bertindak,” pungkasnya.

Sementara, pihak PT. Nusa Jaya belum berhasil dikonfirmasi adanya penjualan sepeda motor NMax bekas terendam bajir tanpa dokumen resmi tersebut. (MR/tim)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Metro Rakyat News