Satgas BAI Bongkar Dugaan Penjualan Motor NMax Bekas Banjir Tanpa Dokumen Resmi, Warga Diminta Waspada!

Satgas BAI Bongkar Dugaan Penjualan Motor NMax Bekas Banjir Tanpa Dokumen Resmi, Warga Diminta Waspada!
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Ketua Satgas Badan Advokasi Indonesia (BAI), Iwan Widya T. SH, mengimbau masyarakat Sumatera Utara dan luar provinsi agar tidak tergiur dengan iklan penjualan ratusan unit motor Yamaha NMax bekas banjir yang dijual murah di berbagai platform media sosial.

Menurut Iwan, penjualan tersebut diduga ilegal dan berpotensi menjerumuskan masyarakat menjadi korban. Motor-motor itu dikabarkan berasal dari PT Nusa Surya Jaya, pemenang lelang dari PT Asuransi Central Asia (ACA), namun dijual utuh dan tanpa dokumen resmi, padahal seharusnya hanya boleh dijual sebagai sparepart.

“Kami menduga kuat, motor-motor NMax bekas banjir itu dijual tanpa faktur, tanpa STNK dan BPKB. Artinya, unit itu ilegal dan tidak bisa digunakan untuk mengurus BPKB dan STNK juga tidak dapat digunakan di jalan umum,” tegas Iwan di Medan, Rabu (12/11/2025).

Sebelumnya, dealer resmi Yamaha juga sudah menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah terlibat dalam penjualan unit utuh tersebut dan hanya mengizinkan penjualan komponen sesuai ketentuan.

Lebih lanjut, Iwan memaparkan, Asuransi Central Asia melakukan penjualan melalui mekanisme lelang yang mana PT. Nusa Surya Jaya / Trisno Tanuwijaya sebagai peserta lelang yang selanjutnya ditetapkan sebagai pemenang lelang. Selanjutnya bekerjasama dengan Subagio SNT sebagai pihak yang menjual dan mendistribusikan kenderaan Yamaha NMax dan lainnya sebanyak 1.845 unit ke Kabupaten Deli Serdang, kota Medan dan wilayah lainnya di Sumatera Utara dan di luar provinsi lainnya seperti Aceh dan Riau.

Namun, kata Iwan, perusahaan tersebut diduga tidak memiliki legalitas lengkap, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), izin komersial, akta pendirian, hingga laporan pajak perusahaan. Bahkan, alamat kantor pun tidak jelas.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi bisa mengarah ke tindak pidana. Polisi harus turun tangan sebelum makin banyak masyarakat tertipu,” ujar Iwan dengan nada tegas.

Dalam kesempatan itu, Iwan juga mengingatkan agar penegakan hukum berjalan sesuai dengan instruksi Presiden RI Prabowo Subianto yang disampaikan melalui Humas Sekretariat Kabinet RI pada 20 Oktober 2025.

“Presiden sudah menegaskan, hukum tidak boleh tumpul ke atas tapi tajam ke bawah. Para pengusaha juga dilarang menipu negara dan rakyat. Maka, aparat harus tegas dan berani menindak siapa pun yang bermain curang,” tambahnya.

Sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum, BAI juga telah mengirim surat terbuka kepada Kapolda Sumut, ditembuskan ke Presiden RI, Kejaksaan Agung, KPK, Menteri Keuangan, dan Kapolri tanggal 10 November 2025.

“Kami harap laporan dan informasi dini ini segera direspons, agar masyarakat tidak lagi menjadi korban penipuan berkedok motor murah. Pihak Poldasu juga diharapkan dapat mengusut tuntas,” pungkas Iwan.

Sementara itu, pihak PT Nusa Surya Jaya/Trisno Tanuwijaya melalui Erik, saat dikonfirmasi terkait dugaan penjualan motor ilegal tersebut, belum memberikan tanggapan resmi, meski pesan WhatsApp yang dikirimkan terlihat sudah dibaca (centang dua).(MR/Irwan)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Metro Rakyat News