Penasihat Hukum Koin Bar dan KTV Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Isu Beredar di Media Online

Penasihat Hukum Koin Bar dan KTV Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Isu Beredar di Media Online
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PEMATANGSIANTAR – Firma Hukum Parade 7 Co, selaku Tim Penasihat Hukum Tempat Hiburan Koin Bar dan KTV yang beralamat di Jalan Parapat No 21 Kota Pematangsiantar, yang terdiri dari Tan Banjarnahor, Gifson Aruan, Jonggi Gultom, Candra Pakpahan dan Agus Silaban, mengeluarkan pernyataan resmi guna memberikan kejelasan dan menanggapi spekulasi publik terkait isu yang belakangan ini beredar di media sosial dan media online, Jumat (21/11/2025).

Pernyataan resmi itu dikeluarkan terkait isu-isu miring yang selama ini menerpa Tempat Hiburan Koin Bar dan KTV. Sehingga tim penasihat hukum Manajemen Koin Bar dan KTV telah mengambil langkah dengan membuat kajian dan menyiapkan semua fakta, data, dan bukti pendukung yang nantinya diperlukan dalam mengambil langkah-langkah hukum baik pidana maupun perdata.

Sebab Koin Bar dan KTV yang telah beroperasi sejak tahun 2021 telah memiliki izin usaha yang lengkap dan selalu menunjukkan komitmennya dalam mendukung pariwisata yang patuh dan taat akan hukum.

“Kami ingin menegaskan komitmen kami terhadap kepatuhan hukum dan keselamatan serta kenyamanan seluruh pengunjung dan karyawan,” kata Lidia Tri Putri, Manager Koin Bar dan KTV.

Ditambahkan lagi dalam penjelasan resminya, bahwa Manajemen Koin Bar dan KTV menyatakan bahwa mereka telah memiliki izin usaha lengkap meliputi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C, dan Nomor Pokok Berusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) yakni izin resmi tempat penjualan eceran minuman mengandung Etil Alkohol.

Disamping itu Koin Bar&KTV juga telah melakukan berbagai kegiatan sosial seperti berbagi rejeki kepada warga sekitar dalam menyambut Natal dan Tahun Baru. Selain itu Koin Bar dan KTV berharap dapat mendukung program pembangunan pariwisata Danau Toba sebagai Kawasan Pariwisata Skala Nasional (KSPN) dan menjadi bagian integral dari berwisata di Kota Pematangsiantar.

“Kami juga akan selalu mendukung dunia pariwisata dan berharap keberadaan kami dapat meningkatkan pendapatan daerah dan lapangan kerja di Kota Pematangsiantar,” tambah Lidia.

Lebih lanjut, pihak manajemen berharap agar semua pihak tetap menghormati prinsip-prinsip dasar negara hukum dan tidak menyebarluaskan informasi yang bersifat spekulatif atau fitnah yang dapat merugikan nama besar Koin Bar & KTV. (MR/Rel)

Metro Rakyat News