Anggota DPRD Medan Lily Gelar Sosialisasi Perda Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Tegaskan Berobat Cukup Pakai KTP dan BPJS

Anggota DPRD Medan Lily Gelar Sosialisasi Perda Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Tegaskan Berobat Cukup Pakai KTP dan BPJS
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan, Dr. Dra. Lily, MBA, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan sesi II di Jalan Karya Celincing Lorong XIV-B, Lingkungan XIV, Kelurahan Gelugur Kota, Kecamatan Medan Barat, tepatnya di halaman Vihara Nam Hai Kwam, Minggu (23/11) pukul 14.00 WIB hingga selesai.

Dalam kegiatan tersebut, Lily menegaskan pentingnya menjaga kesehatan tubuh terutama pada musim hujan dan cuaca yang tidak menentu. Ia mengajak masyarakat lebih disiplin menjaga kebersihan diri maupun lingkungan agar tidak mudah terserang penyakit.

Lily menjelaskan dua poin utama dalam Perda Sistem Kesehatan Kota Medan, yakni jaminan pelayanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan milik pemerintah dan kerja sama BPJS.

“Masyarakat Medan tidak perlu ragu berobat. Cukup membawa KTP dan BPJS Kesehatan, pelayanan di puskesmas hingga rumah sakit tetap gratis,” tegasnya.

Ia menambahkan, untuk kasus yang membutuhkan perawatan lebih serius, masyarakat dapat langsung ke RSUD Dr. Pirngadi, RSUD Bachtiar Djafar, maupun rumah sakit swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Pada sesi tanyajawab, Lily mengatakan tentang ketersediaan kamar ketika pasien BPJS Kesehatan butuh untuk dirawat inap dapat dilihat dari aplikasi JKN Mobile. “Silahkan di download dari playstore JKN Mobile disana akan diketahui apakah ketersediaan kamar ada atau penuh. Namun jika penuh dan setelah dicek kamar ada, agar warga segera melapor ke dinas kesehatan atau ke komisi II DPRD Medan, ” katanya.

Selain itu, Lily juga menghimbau ketika ada puskesmas atau rumah sakit yang menolak pasien BPJS Kesehatan agar tidak takut melaporkan.

“Laporkan ke saya atau ke BPJS jika ada fasilitas kesehatan yang menolak pasien BPJS,” ujarnya.

Dalam sosialisasi tersebut, Lily juga menyampaikan perkembangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang saat ini memasuki tahap finalisasi.

Sebagai Ketua Pansus KTR, ia menjelaskan bahwa aturan ini bukan untuk melarang orang merokok, tetapi menata ruang publik agar lebih sehat.

“KTR bukan menyuruh orang berhenti merokok. Perokok tetap boleh merokok, tetapi di tempat yang sudah disediakan,” jelas Lily.

Ia juga menyebutkan bahwa nantinya akan dibentuk Satgas KTR yang melibatkan lintas dinas, organisasi kemasyarakatan, pramuka hingga RT/RW untuk melakukan pengawasan bersama.

Perwakilan BPJS Kesehatan yang hadir turut menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu takut berobat karena pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk menjamin pelayanan kesehatan.

“Ada program Universal Health Coverage (UHC) dan sudah berlaku di seluruh Sumatera Utara. Masyarakat cukup membawa KTP untuk mendapat pelayanan di puskesmas, klinik pratama, serta rumah sakit pemerintah maupun swasta yang bekerja sama dengan BPJS,” jelasnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Lily berharap masyarakat semakin memahami hak-hak mereka dalam bidang kesehatan sekaligus ikut menjaga lingkungan agar tetap bersih dan sehat.

Pelaksanaan Sosperda ini pun diakhiri dengan membagikan suvenir, kue dan nasi kotak kepada seluruh masyarakat yang di undang hadir. Dilanjutkan dengan berswa foto bersama. (MR/Irwan)

 

 

Metro Rakyat News