7 Bulan Tak Ada Tersangka, ES Kecewa, Penanganan Kasus Penipuan Tanah di Polrestabes Medan Dipertanyakan?

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak diminta turun tangan menertibkan anggotanya yang diduga lamban menangani laporan masyarakat. Permintaan ini datang dari ES (26), warga Kabupaten Samosir, yang merasa menjadi korban penipuan jual beli tanah dan sudah tujuh bulan nasib laporannya mengendap tanpa kepastian.
Kepada awak media, Selasa (18/11), ES mengisahkan bagaimana ia membeli dua persil tanah seharga Rp50 juta dari pasangan suami-istri Beresman Sinaga dan Nurmala Silalahi pada 2020. Lokasi tanah berada di Jalan Meteorologi, Kabupaten Deliserdang. Proses jual beli dilakukan di hadapan notaris Amelia Prihartini, SH., MKn, lengkap dengan surat ganti rugi yang dilegalisasi.
Namun mimpi memiliki tanah berubah menjadi mimpi buruk.
“Saat saya mau membangun pada November 2024, tanah itu sudah ada berdiri bangunan. Saya tak bisa menguasai tanah saya sendiri. Di situ saya sadar saya ditipu,” ujar ES.
Berupaya mencari penyelesaian baik-baik, ES mengaku tidak mendapat itikad baik dari terlapor. Akhirnya ia melapor ke Satreskrim Polrestabes Medan pada 16 April 2025 dengan Nomor STTLP/B/1246/IV/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut.
Penyidikan Mandek, Korban Geram
Namun, ES mengaku kecewa berat karena hingga kini penyidik belum juga menetapkan terlapor sebagai tersangka, padahal berkas perkara sudah naik ke tahap penyidikan sejak Agustus 2025.
“SPDP sudah keluar, saksi-saksi sudah diperiksa, notaris pun sudah memberikan keterangan resmi dari MKN/MPD bahwa surat legalisasi itu sah. Semua prosedur sudah dijalankan, tapi kenapa pelakunya belum juga ditetapkan tersangka, ” tegas ES.
Ia menilai bukti-bukti yang sudah disita penyidik pada 2 September 2025 dan proses konfrontir antara dirinya, terlapor, dan para saksi semestinya sudah cukup untuk menaikkan status hukum.
“Ini sudah tujuh bulan. Saya melapor sejak 16 April 2025, tapi sampai hari ini tidak ada kepastian. Saya benar-benar kecewa dengan kinerja penyidik Polrestabes Medan,” tambahnya.
Meminta Kapolrestabes Turun Tangan
Karena merasa dipingpong tanpa hasil, ES akhirnya mendatangi Mapolrestabes Medan untuk menyurati langsung Kapolrestabes.
“Saya mohon Bapak Kapolrestabes yang dikenal tegas dapat memberi atensi. Saya hanya minta keadilan. Saya korban, saya dirugikan Rp50 juta, dan saya tidak ingin pelaku bebas begitu saja,” ujarnya penuh harap.
Sementara itu, penyidik AKP M. Ainul Yakin melalui penyidik pembantu Aiptu Alam Surya Wijaya, SH belum memberikan jawaban atas konfirmasi wartawan terkait perkembangan kasus ini.(MR/Irwan)
