Tingkatkan Pemahaman Hukum, LBH Parsaroan Gelar Penyuluhan di Lapas Rantauprapat
Metrorakyat.com,Rantauprapat – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Parsaroan menggelar kegiatan penyuluhan hukum bertajuk “Memahami Hak-Hak Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana” di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat. Kegiatan ini diikuti oleh puluhan warga binaan yang antusias mengikuti pemaparan materi dan sesi diskusi interaktif. (17/10/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum yang memadai kepada warga binaan, khususnya terkait hak-hak mereka dalam proses hukum, baik sebagai tersangka, terdakwa, maupun terpidana. Penyuluhan ini dipandu langsung oleh para advokat dari LBH Parsaroan yang telah berpengalaman dalam pendampingan hukum pidana.
Dalam penyuluhan tersebut, narasumber menyampaikan sejumlah materi penting, antara lain hak-hak dasar tersangka dan terdakwa dalam proses penyidikan dan persidangan, seperti hak atas bantuan hukum, hak untuk tidak disiksa, serta hak untuk mengajukan pembelaan. Selain itu, warga binaan juga diberi pemahaman mengenai hak-hak terpidana selama menjalani masa hukuman, termasuk hak atas remisi, integrasi sosial, serta pengajuan grasi dan peninjauan kembali (PK).
“Masih banyak warga binaan yang belum memahami secara utuh hak-haknya dalam proses hukum. Melalui kegiatan ini, kami berharap mereka tidak hanya mengetahui, tapi juga berani memperjuangkan haknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar salah satu advokat LBH Parsaroan dalam sesi pemaparan.
Para peserta tampak aktif bertanya dan berdiskusi mengenai berbagai permasalahan hukum yang mereka alami. Beberapa di antaranya bahkan menyampaikan keluhan terkait dugaan pelanggaran prosedur hukum yang mereka alami saat proses penangkapan atau persidangan.
Pihak Lapas Rantauprapat menyambut baik kegiatan ini dan berharap penyuluhan hukum seperti ini dapat rutin dilakukan sebagai bagian dari pembinaan hukum bagi warga binaan.
“Ini sangat membantu. Banyak dari mereka yang belum pernah mendapatkan edukasi hukum secara langsung. Semoga kegiatan seperti ini bisa terus berlanjut,” ujar salah satu petugas Lapas yang turut hadir dalam kegiatan.
Dengan terlaksananya penyuluhan ini, LBH Parsaroan menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan dan layanan hukum kepada masyarakat, khususnya mereka yang rentan dan kurang mampu, termasuk warga binaan pemasyarakatan. (Erni Manja)
