Tidak Patuh, Perkimcitaru Akui Sudah Surati Satpol PP Medan Tertibkan Belasan Bangunan kos-kosan di Jalan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Kepala bidang Pengawasan PBG Dinas Perkimcitaru Kota Medan, Affan Harahap menegaskan telah melakukan prosedur atas keberadaan belasan unit bangunan kos-kosan yang terletak di Jalan Perkutut Kelurahan Helvetia Tengah Kecamatan Medan Helvetia.
Hal ini disampaikannya kepada awak media saat di konfirmasi baru baru ini.
Ia mengaku jika sebelumnya, pihaknya telah menyurati pemilik bangunan untuk mengurus izin PBG, namun diduga pemilik tidak taat aturan. “Sehingga sesuai aturan, kami pun menyurati Satpol PP Kota Medan untuk melakukan penindakan, ” terangnya.
“Bangunan tersebut sudah di surati ke Satpol PP bang, ” tulis Affan melalui pesan WhatsApp pribadinya.
Keberadaan puluhan bangunan kos-kosan yang di duga belum memiliki izin PBG ini menjadi sorotan DPRD Kota Medan.
Anggota DPRD Kota Medan yang duduk di komisi IV, Antonius Devolis Tumanggor turut menyoroti keberadaan belasan unit bangunan yang akan diperuntukkan sebagai rumah kos.
Ia menyayangkan pemilik bangunan dengan mudahnya mendirikan bangunan namun mengangkangi aturan dan seolah tidak membutuhkan izin PBG sebagai syarat pendirian bangunan miliknya.
” Kita sayangkan pemilik belasan unit bangunan kos-kosan tidak memiliki izin PBG. Sementara, bangunan miliknya akan dijadikan bisnis yang menghasilkan keuntungan. Padahal setiap RDP kami selalu menegaskan agar pemilik bangunan terlebih dahulu mengurus PBG sebelum mendirikan bangunan, “pungkasnya.
Legislatif asal dapil 1 kota Medan ini pun menunggu tindakan tegas Satpol PP Kota Medan yang baru dilantik untuk menindak tegas bangunan diduga luar yang menjadi salah satu penghambat PAD Kota Medan dari sektor penerimaan pajak izin bangunan. (MR/red)

