Satnarkoba Polres Sergai Tangkap Pengedar, Barbut 6,35 Gram Sabu

Satnarkoba Polres Sergai Tangkap Pengedar, Barbut 6,35 Gram Sabu
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SERGAI – Satuan narkoba (Satnarkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai), berhasil mengamankan seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu, di Dusun VIII Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai.

Penangkapan itu pada hari Selasa (14/10/2025) lalu sekira pukul 21.15 wib. Tersangka berinisial G alias K (30), warga Dusun VIII Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai, tertangkap tangan sedang melakukan transaksi.

Kronologis penangkapan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, terkait lokasi tersebut yang diduga sering dijadikan sebagai tempat pengedaran narkotika jenis sabu-sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi, SH, MH, memerintahkan tim opsnal yang dipimpin Kanit 1 Sat Resnarkoba IPDA Budi untuk melakukan penyelidikan, dan mengetahui lokasi serta indentitas pelaku.

Kanit 1 Sat Resnarkoba Polres Sergai IPDA Budi menjelaskan, sesampainya di lokasi tim melakukan pengerebekan terhadap tersangka inisial G alias K, tertangkap tangan sedang melakukan transaksi yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Barang bukti diamankan berupa 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika sabu dengan berat bersih, 4,58 gram, 2 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika sabu dengan berat bersih, 1,77 gram, dan 2 unit hp merk Samsung dan merk Relmi, serta timbangan digital (Skil).

Selanjutnya petugas melakukan interogasi singkat, tersangka mengakui kepemilikan barang tersebut dibeli dari orang tidak dikenal, tepatnya di Bagan Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Kemudian tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Sergai untuk diambil keterangan lebih lanjut.

Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang, Selasa (21/10/2025) kepada awak media membenarkan penangkapan terhadap pelaku pengedar diduga narkotika jenis sabu, berinisial G alias K.

“Tersangka melanggar pasal 114 ayat (2), dan pasal 112 ayat (2) merujuk pada UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” terang Kasi Humas. (MR/AS)

Metro Rakyat News