Komisi IV DPRD Medan Desak Penyegelan Bangunan Tak Berizin di Jalan Sei Deli
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Komisi IV DPRD Kota Medan merekomendasikan penghentian aktivitas pembangunan sekaligus penyegelan terhadap dua bangunan yang berada di Jalan Sei Deli No. 80 dan No. 99, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Medan.
Langkah ini diambil karena bangunan tersebut diketahui belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Rekomendasi itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama Lurah Silalas, Satpol PP Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Perkimcitaru Medan, Senin (6/10).
“Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa dua bangunan di Jalan Sei Deli didirikan tanpa izin PBG.
Hal ini jelas menyalahi aturan dan perlu ditindak,” tegas Paul Mei Anton dari Fraksi PDI Perjuangan.
Lurah Silalas, Erwin Munthe, membenarkan bahwa kedua bangunan tersebut belum memiliki izin resmi. Pihak kelurahan, kata Erwin, telah mengirimkan surat himbauan dan bahkan memanggil pihak pengembang, namun tidak mendapat tanggapan.
“Kami sudah menyurati dan memanggil pihak developer, tapi hingga kini belum ada respon. Salah satu lokasi rencananya akan dijadikan tempat usaha, kemungkinan kafe, sementara yang satunya belum jelas. Saat ini masih berupa lahan kosong.
Anggota Komisi IV, El Barino Shah dari Fraksi Golkar, mengungkapkan bahwa warga sekitar merasa terganggu dengan aktivitas pembangunan tersebut. Selain belum berizin, parit di sekitar lokasi dilaporkan sudah ditimbun untuk dijadikan lahan parkir.
“Warga sudah sempat menghentikan aktivitas pembangunan siang tadi, tapi pihak pengembang tetap melanjutkan. Ini menunjukkan pengabaian terhadap aturan,” ujar El Barino dengan nada kecewa.
Perwakilan Dinas Perkimcitaru Kota Medan, Affan Harahap, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan tiga kali surat peringatan kepada pemilik bangunan. Namun, hingga kini tidak ada tindak lanjut.
“Bangunan tersebut belum memiliki PBG, masih sebatas Keterangan Rencana Kota (KRK). Kami sudah keluarkan surat peringatan satu, hingga tiga dan sudah diteruskan ke Satpol PP,” kata Affan.
Sementara itu, perwakilan Satpol PP Medan, Irvan Lubis, menyebut bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat pengosongan sejak 19 September 2025, namun pelaksanaannya tertunda karena surat tidak sampai ke pemilik bangunan.
Mendengar berbagai keterangan yang didisampaikan, Komisi IV menegaskan agar Satpol PP bersama Dinas Perkimcitaru segera mengambil langkah tegas.
“Kalau izin bangunannya saja diabaikan, bagaimana nanti izin usahanya?. Kami tidak anti investasi, tapi aturan harus dijalankan. Ini juga untuk menjaga kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan,” tegas El Barino.
Anggota Komisi IV dari Fraksi PKB, Lela Tul Badri, turut menegaskan bahwa pembangunan tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap PP No.16 Tahun 2021 Pasal 253 Ayat 4, yang mewajibkan pemilik bangunan mengajukan PBG sebelum memulai konstruksi.
Setelah mendengarkan seluruh keterangan dari pihak terkait, Komisi IV DPRD Medan memutuskan untuk merekomendasikan penyegelan sementara terhadap kedua bangunan di Jalan Sei Deli, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, hingga izin resmi diterbitkan.(MR/Irwan)
