Disdik Sumut Hentikan Program Bimbel Berbayar di SMAN 1 Kutalimbaru, Dinilai Berpotensi Timbulkan Kesenjangan
METRORAKYAT. COM, MEDAN – Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Disdik Sumut) melalui Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Pendidikan Wilayah I, Yafizham Parinduri, S.Sos., M.AP, resmi membatalkan pungutan biaya bimbingan belajar (bimbel) persiapan Tes Kompetensi Akademik (TKA) di SMAN 1 Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
Sebelumnya, pihak sekolah menarik iuran sebesar Rp400 ribu per siswa kelas XII untuk membiayai program bimbel TKA atau jalur undangan perguruan tinggi. Namun, kebijakan itu dinilai berpotensi menimbulkan kesenjangan di kalangan siswa dan orang tua, mengingat kondisi ekonomi setiap keluarga berbeda-beda.
Menurut Yafizham, pungutan tersebut awalnya dilakukan berdasarkan kesepakatan antara sekolah dengan sebagian orang tua siswa.
Permintaan muncul karena ada kekhawatiran bila anak-anak mereka mengikuti bimbel di luar sekolah. Selain dianggap lebih efisien dari segi biaya dan waktu, program ini juga diproyeksikan membantu siswa menghadapi ujian TKA.
“Setelah saya tanyakan langsung ke kepala sekolah, memang pungutan Rp400 ribu itu berasal dari permintaan orang tua siswa agar bimbel diadakan di sekolah. Biaya itu juga bisa dicicil untuk membayar pengajar selama dua bulan,” ujar Yafizham, Jumat (19/9).
Meski demikian, Yafizham menegaskan bahwa pelaksanaan bimbel di sekolah tidak boleh dipaksakan. Ia pun telah memutuskan agar program tersebut dihentikan mulai Senin, 21 September 2025.
“Tidak ada unsur kewajiban, hanya bagi yang bersedia saja. Tapi setelah kami kaji, lebih baik dihentikan. Kalau ada siswa yang ingin ikut bimbel, silakan mengikuti lembaga di luar sekolah,” tegasnya.(MR/Irwan)

