Bukan Subsidi Iuran BPJS, Pemerintah Harus Buka 19 Juta Lapangan Kerja Baru
METRORAKYAT. COM, MEDAN – Rencana pemerintah untuk menanggung 50 persen iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja lepas, termasuk pengemudi ojek daring, menuai kritik. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Jumat (12/9/2025), menyampaikan bahwa paket ekonomi baru akan mengatur subsidi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Hari Tua (JHT).
Namun, kebijakan ini dinilai terburu-buru dan berpotensi menimbulkan polemik, terutama karena dianggap sebagai bentuk kegagalan pemerintah memaksa perusahaan penyedia layanan transportasi daring menanggung kewajiban mereka terhadap pekerja.
Sejatinya, pengemudi ojek daring bukanlah “mitra”, melainkan pekerja dengan kontrak kerja. Istilah “mitra” sengaja dipakai perusahaan untuk menghindari tanggung jawab hukum sebagai pemberi kerja. Pemerintah sebagai regulator justru dituntut untuk menegakkan aturan ketenagakerjaan, bukan menggantikan kewajiban perusahaan dengan dana publik.
Catatan Kritis untuk Pemerintah
Beberapa poin yang harus menjadi perhatian:Jalan raya bukan lapangan kerja. Pemerintah wajib membatasi aktivitas ekonomi di jalan raya guna mengurangi risiko kecelakaan kerja.
Buka lapangan kerja baru. Negara berkewajiban menyediakan pekerjaan layak di luar jalan raya, bukan menjadikan jalan sebagai tempat mencari nafkah.
Taat UU LLAJ. Semua kendaraan berbayar harus diperlakukan sama sesuai UU No. 22 Tahun 2009, termasuk uji KIR dan aturan plat nomor.
Tegakkan UU Ketenagakerjaan. Konsistensi penerapan UU No. 13 Tahun 2003 dan UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) mutlak diperlukan demi melindungi pekerja.
Hindari diskriminasi. Perlindungan jaminan sosial harus menyeluruh, bukan hanya untuk pengemudi ojek daring, melainkan juga pekerja informal lain seperti petani, nelayan, buruh harian, hingga pemulung.
Subsidi adil. Jika ada subsidi iuran, maka pekerja rentan di sektor informal harus mendapatkan perlakuan yang sama.
Kebijakan subsidi iuran dinilai sekadar langkah karitatif yang bersifat reaktif dan pencitraan. Publik menuntut pemerintah lebih fokus pada janji utamanya: menciptakan 19 juta lapangan kerja baru dan memperbaiki tata kelola pemerintahan agar bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).(MR/Red)
Penulis : Sutrisno Pangaribuan
Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas)
Presidium Pergerakan Rakyat Indonesia Makmur Adil (Prima)
Direktur Eksekutif Indonesia Goverment Watch (IG-Watch).
