Plh. Kasi Penkum Membenarkan Adanya Pemanggilan Terhadap 4 Orang Anggota DPRD Medan
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara (Kejatisu) dikabarkan akan memanggil 4 anggota DPRD Kota Medan yakni SP, GL, DS dan EA. Hal ini dibenarkan oleh Plh.Kasipenkum Kejatisu, M. Husairi, SH., MH kepada wartawan, Selasa (19/8) melalui telepon selulernya.
M. Husairi mengaku, pemanggilan itu akan dilakukan pada 21 dan 22 Agustus 2025. Dia mengatakan lagi surat pemanggilan sudah disampaikan kepada Ketua DPRD Kota Medan. Menurut Husaini, pemanggilan tersebut hanya untuk permintaan keterangan.
” Kepada ke empat nya masih sebatas permintaan keterangan. Untuk perkembangan selanjutnya akan kita sampaikan, ” katanya.
Salah seorang anggota DPRD Kota Medan GL yang namanya ada tercantum pada surat pemanggilan dari Kejatisu tersebut saat dikonfirmasi via seluler menjawab bahwa dia sama sekali tidak mengetahui adanya pemerasan yang dituduhkan pengusaha biliard kepada mereka. Diceritakan politisi dari fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) inj, bahwa pada saat kunjungan tersebut kehadiran mereka resmi dan dihadiri beberapa perwakilan OPD Pemko Medan termasuk staf komisi dan pihak pengusaha.
” Kehadiran kami ke tempat itu adalah kunjungan resmi.Selamat rapat, yanh dibahas tentang perizinan yang dimiliki. Sesuai konterpart dan tupoksi kami. Jadi kalau dikatakan meminta sesuatu untuk hal tidak resmi saya tidak mengetahui karena usai rapat kami semua langsung pulang, “kata nya.
GL pun menduga pemanggilan terhadap mereka oleh Kejatisu hanya untuk dimintai keterangan.
Terpisah, Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan, H Ihwan Ritonga, SE., MM saat dikonfirmasi terkait salah seorang pengurus partainya SP mendapat pemanggilan dari pihak Kejatisu terkait dugaan pemerasaan terhadap pengusaha Billiard mengaku sudah mengetahui, namun Ihwan Ritonga menambahkan bahwa permasalahan tersebut telah lama. Dia juga menyarankan agar wartawan mengkonfirmasi langsung kepada SP.
“Saya kira itu permasalahan lama dan saya juga tidak mengetahui lagi perkembangannya. Untuk lebih jelasnya silahkan di tanyakan kepada yang bersangkutan langsung (SP-red), ” terangnya.
Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan,MPd.B saat dikonfirmasi tentang surat pemanggilan dari pihak Kejatisu yang dikatakan sudah dilayangkan ke ketua DPRD Medan menjelaskan bahwa surat tersebut belum diketahui olehnya.
“Tentang surat dari kejatisu perihal pemanggilan 4 anggota DPRD Medan belum saya ketahui, saya malah mengetahui informasi ini dari media, ” tuturnya.
Seperti diketahui, viral di media sosial, pihak Kejatisu melakukan pemanggilan terhadap 4 anggota DPRD Medan terkait dugaan pemerasan terhadap pengusaha Biliard di Kota Medan. Akibat nya, pengusaha ini melaporkan para anggota legislatif itu ke Polda Sumatera Utara.(MR/Dn)
