Inspektorat Simeulue Tegaskan Akan Periksa Desa Abail, Soroti Pemotongan Honor dan Toleransi terhadap Bendahara Bermasalah

Inspektorat Simeulue Tegaskan Akan Periksa Desa Abail, Soroti Pemotongan Honor dan Toleransi terhadap Bendahara Bermasalah
Bagikan

METRORAKYAT. COM, SIMEULUE –  Menanggapi viral nya pemberitaan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Abail, Kecamatan Teupah Tengah, Kabupaten Simeulue. Kepala Inspektorat Simeulue, Alwi, akhirnya angkat bicara terkait polemik pemotongan honor perangkat desa dan BPD di Desa Abail, Kecamatan Teupah Tengah. Isu ini mencuat ke publik setelah honor aparat desa dipotong sebesar Rp200.000–Rp500.000 per orang untuk menutupi pajak Dana Desa yang sebelumnya diduga digelapkan oleh bendahara lama, Yudistira, Sabtu (9/8).

Dalam keterangannya kepada redaksi, Alwi, selaku Inspektur Pembantu Wilayah I Simeulue, menyampaikan bahwa Inspektorat sudah melakukan koordinasi dengan Camat Teupah Tengah untuk melakukan pembinaan awal terhadap persoalan ini.

“Terkait Abail, kami sudah koordinasi ke Camat Teupah Tengah agar ditangani terlebih dahulu oleh camat. Jika nantinya tidak bisa ditangani, maka Inspektorat akan turun langsung setelah menyelesaikan pengaduan yang lebih dahulu masuk,” ujar Alwi.

Alwi juga menjelaskan bahwa saat ini Inspektorat Simeulue tengah menyelesaikan beberapa pemeriksaan atas pengaduan di wilayah Simeulue Barat, yakni Desa Ujung Harapan, Sanggiran, dan Lhok Makmur. Setiap Irban hanya memiliki 1 tim auditor, sehingga pemeriksaan dilakukan secara bertahap sesuai Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun 2025.

Terkait Desa Abail: Dana Pajak Sudah Dibayar, Tapi Masih Ada Sisa Rp 11 Juta

Camat Teupah Tengah sebelumnya menginformasikan kepada Inspektorat bahwa pajak yang sempat raib telah dilunasi ke negara. Namun, hingga saat ini masih ada dana sekitar Rp 11 juta yang belum dikembalikan oleh mantan bendahara desa, Yudhistira. Dana tersebut dijanjikan akan diangsur hingga akhir tahun sesuai surat pernyataan yang bersangkutan kepada pemerintah desa.

Namun Camat Teupah Tengah tidak pernah menyebutkan bahwa pelunasan pajak dilakukan dengan cara memotong honor aparat desa dan BPD, sebagaimana yang belakangan terungkap dalam pemberitaan.

“Camat hanya menyampaikan bahwa pajak sudah disetor dan tinggal dana Rp 11 juta yang belum dikembalikan. Tidak ada informasi bahwa pembayaran itu diambil dari pemotongan honor para aparat desa dan BPD,” ungkap Alwi saat dikonfirmasi oleh Wartasidik (8/82//2025).

Inspektorat Soroti Tindakan Kepala Desa Abail

Alwi juga menyatakan bahwa pemotongan honor aparat desa dan BPD untuk menutupi pajak yang seharusnya menjadi tanggung jawab pribadi bendahara adalah tindakan yang tidak benar, bertentangan dengan hukum dan merugikan orang lain secara langsung dan akan menjadi perhatian utama Inspektorat.

“Kami akan menindaklanjuti jika ada pelanggaran dalam pengelolaan dana desa, termasuk soal pemotongan honor yang diberitakan. Ini salah dan tidak benar, harusnya ini menjadi tanggung jawab mantan bendahara desa untuk menyelesaikannya bukan dibebankan kepada aparat desa dan BPD yang tidak ada sangkut pautnya dengan penggelapan uang negara ini. Inspektorat tetap komit melakukan pemeriksaan pada desa-desa yang bermasalah seperti ini, kami tidak mentolerir hal-hal yang dapat merugikan keuangan desa dan masyarakat desa,” tegas Alwi.

Pihaknya menegaskan, jika prosedur pencairan dana desa dilakukan sesuai regulasi, maka kasus seperti ini semestinya tidak terjadi. Sebab, setiap penarikan dana desa dilakukan dalam 4 tahap dan wajib mendapat rekomendasi dari Camat.

Teguran terhadap Toleransi Berlebih terhadap Bendahara Lama

Menanggapi fakta bahwa Kepala Desa Abail tetap mencairkan gaji bendahara selama 3 bulan meskipun yang bersangkutan sudah berada di luar daerah dan belum mempertanggungjawabkan dana, serta memberikan kelonggaran untuk mencicil dana yang digelapkan, Alwi memberi isyarat bahwa hal ini akan menjadi objek pemeriksaan lebih lanjut.

“Pembinaan dan pengawasan dana desa dilakukan secara berjenjang. Secara internal oleh BPD dan masyarakat, eksternal oleh Camat, DPMD, Inspektorat, dan jika perlu APH. Kami tidak akan mentoleransi jika ada temuan pelanggaran nyata dalam penggunaan Dana Desa,” tegasnya.

Catatan Redaksi: Pernyataan Inspektorat ini mempertegas bahwa langkah hukum dan administrasi bisa dilakukan jika ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan keuangan desa. Masyarakat diminta terus mengawal proses ini secara aktif. (MR/Muhadi)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Metro Rakyat News