Sosperda Nomor 7 Tahun 2024, Dr. Lily MBA Ajak Masyarakat di Medan Petisah Manfaatkan Program Bank Sampah

METRORAKYAT. COM, MEDAN – Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan yang dilaksanakan oleh anggota DPRD Kota Medan asal dapil 1 Dr. Lily MBA., MH mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat di Kelurahan Sei Putih Barat.
Penyampaian tentang pengelolaan sampah yang menjadi topik utama pada sosperda sesi ke 2 yang dilaksanakan di Jalan Kertas No.11 Kelurahan Sei Putih Barat Kecamatan Medan Petisah ini mendapat respon positip dari warga masyarakat apalagi ketika perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Indra M Utama Pohan Simanjuntak menerangkan manfaat bank sampah yang sudah banyak membantu warga masyarakat.
Dikatakan Indra M. Utama, sampah jika dikelola dengan baik banyak hal yang didapat. Dia mengatakan sampah selain dapat menjadi penambahan ekonomi juga dapat dijadikan sebagai pupuk tanaman. “Karena ada banyak jenis sampah yang ditemui yakni sampah organik dan non organik. Meskipun ada juga sampah jenis limbah berbahaya. Tetapi sampah jenis B3 tentunya sudah ada alat pembuangan khusus untuk itu, ” sebutnya.
Dia juga menghimbau masyarakat sebelum membuang sampah dapat memilah terlebih dahulu.
“Tidak semua sampah di buang ke tempat pembuangan sampah. Saya juga adalah direktur Bank Sampah yang sudah bekerjasama dengan PT. Pegadaian. Jadi ketika bapak dan ibu ada sampah silahkan menghubungi saya atau dapat juga ke pengurus Bank Sampah yang ada di setiap kecamatan di kota Medan, “ujarnya.
Indra M. Utama juga mengajak bagi warga yang ingin bergabung di Bank Sampah dapat dengan hanya membawa fotocopy KTP masing masing pengurus, nomor telepon dan surat keterangan dari lurah. ” Pemko juga akan memberikan isentif bagi pengurus Bank Sampah yang dilihat aktif dan peduli terhadap kebersihan sampah di wilayah unit kerjanya masing masing. Para peserta Bank Sampah nantinya akan mendapatkan penyuluhan tentang pertanian, pembibitan, dan pelatihan ketrampilan yang ada kaitannya dengan Sampah, “ujarnya.
Anggota DPRD Kota Medan, Dr. Lily MBA., MH mendengar penjelasan perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup tentang pemanfaatan sampah sangat mengapresiasi. Politisi asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) selanjutnya mengajak warga yang hadir pada pelaksanaan Sosper tersebut memulai dari diri sendiri dan lingkungan masing masing untuk memanfaatkan Bank Sampah. “Dengan demikian, secara pelan pelan maka persoalan sampah akan dapat teratasi, ” ucapnya.
Lebih lanjut Dr. Lily juga menambahkan, pada Perda No.7 Tahun 2024, disebutkan pula pidana bagi orang atau badan yang membuang sampah sembarangan di Kota Medan yaitu Pasal 32 yang disebutkan dalam dokumen bahwa Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000., dan untuk badan akan dikenakan Rp50.000.000, – dan atau kurungan selama 6 bulan.
“Sehingga, saya sangat berharap dengan adanya Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, semoga kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan dapat terwujud. Kalau tidak dimulai dari diri kita kapan lagi, “terang Dr. Lily MBA., MH.
Pelaksanaan Sosperda tersebut juga dihadiri Ketua PAC PDI Perjuangan Medan Petisah, Ronal Tobing, Sekretaris Leo dan pengurus ranting PDI Perjuangan se-kecamatan Medan Petisah, Kasi Sapras Kecamatan Medan Petisah, perwakilan kelurahan dan para kepala lingkungan di kelurahan Sei Putih Barat. (MR/Red)