Pj Walikota Pangkalpinang M.Unu . Ibnudin Hadiri Rapat Paripurna Kesembilan Belas Masa Persidangan III Tahun 2025

Pj Walikota Pangkalpinang M.Unu . Ibnudin Hadiri Rapat Paripurna Kesembilan Belas Masa Persidangan III Tahun 2025
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PANGKALPINANG —  Pj Walikota Pangkalpinang menghadiri Rapat Paripurna Kesembilan Belas Masa Persidangan III Tahun 2025 DPRD Pangkalpinang dalam rangka persetujuan rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah tentang  pertanggung jawaban walikota Pangkalpinang atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran  2024 di halaman kantor walikota Senin, (07/07/2025).

Dalam sambutanya Pj Walikota Pangkalpinang M.Unu Ibnudin menyampaikan, beberapa waktu lalu sudah tepat 23 Juni tahun 2025 telah disampaikan penyampaian rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024.

Lanjutnya merupakan kewajiban konstitusi yang harus dilakukan oleh seorang kepala daerah  baik Gubernur, Bupati maupun walikota.

‘Sebagaimana diamanatkan dalam pasal  194 ayat 1 peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, ” terangnya.

Unu terangkan lagi,Kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ke DPRD dengan dilampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK serta ikhtisar laporan kinerja  dan laporan keuangan BUMD paling lambat  6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Bersamaan dengan rancangan Perda yang telah kami sampaikan tersebut disertai juga laporan keuangan audited pemerintah kota Pangkalpinang berupa laporan realisasi anggaran (LRA), laporan perubahan SAL ,Neraca laporan  operasional ,laporan arus kas , laporan perubahan Ekuitas serta catatan atas laporan keuangan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 yang lalu, ” ucapnya.

Unu sampaikan ,Ideal laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) sudah harus selesai selambat lambatnya pada bulan Februari tahun berikutnya.

Sehingga periksaan atas laporan keuangan dapat dilakukan pada bulan berikutnya ini berarti pemeriksaan terhadap pelaksanaan APBD tersebut  sudah final dan lebih awal dapat diselesaikan

Sambungnya ,sehingga penyampaian laporan pertanggungjawaban  keuangan ke DPRD dapat lebih cepat  dilaksanakan dan akan mempercepat pulang penyampaian perubahan APBD tahun anggaran berjalan.

“Alhamdulillah kota Pangkalpinang untuk laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2024 mendapat opini Wajar Tampa Pengecualian (WTP) dari Badan  Pemeriksaan Keuangan (BPK) provinsi Kepulauan Bangka Belitung, “pungkasnya, (MR/RED)

Metro Rakyat News