Miego Menjadi Pembina Apel Gabungan Pemerintah Kota Pangkalpinang
METRORAKYAT.COM, PANGKALPINANG — Undang Undang HKPD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. (HKPD) Undang-undang ini mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk pengelolaan pendapatan dan belanja daerah jelas MieGo sesuai memimpin Apel Gabungan Pemerintah Kota Pangkalpinang, dihalaman kantor walikota Senin, (8/7/2025). 
Apel gabungan dihadiri Seluruh Pejabat Eselon II, Dir.RSUD DH, Seluruh Kabag Setdako, Camat & Lurah Se-Kota Pangkalpinang, Seluruh ASN & PHL di Lingkungan.
Lanjutnya, memang belanja daerah itu diamanatkan maksimal 30 persen tetapi berlakunya di tahun 2027.
“Dengan keadaan sekarang, kita hanya bisa menyesuaikan saja karena posisi sekarang Kita fokus menaikkan PAD kita ,Sehingga persentase pengawai akan turun,”ujarnya.
“Terkait PAD bulan Januari – juli, MieGo katakan,PAD kita sekarang sudah 40 persen, kalau target insyaallah tahun ini tercapai,” ungkapnya.
Disingung pembahasan izin Reklame :
Izin reklame itu,ketika orang mendirikan bangunan untuk reklame harus ada PBG kalau dulu IMB setelah itu mereka ada namanya pajak reklame, setelah pajak reklame mereka bayar harus ada Izin Penyelenggaraan reklame (IPR).
MieGo jelas lagi Selain PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), Perlu adanya Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) yang diperlukan untuk memasang reklame.
Jadi izin reklame itu diurus setiap ada konten atau layanan reklame itu, contohnya pasanga produk apa nanti harus ada IPR walaupun mereka sudah bayar pajak reklame
Menurut MieGo,Yang terjadi selama ini IPR belum ada ,kalau prihal pungutan kita sesuai aturan namun IPR rata rata belum ada karena mungkin ketidak pengetahuan atau kurang pemahammi aturan.
IPR memastikan reklame yang dipasang sesuai dengan peraturan daerah, estetika, dan tidak mengganggu ketertiban umum. (MR/RED)
