Pemerintahan Kota Pangkalpinang Kembali Ajukan Tiga Perda Baru ke DPRD Kota Pangkalpinang

METRORAKYAT.COM, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang kembali mengaju tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) ke DPRD Kota Pangkalpinang, bertempat di ruang paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Kamis (3/7/2025).
Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Pangkalpinang, Unu Ibnudin menyampaikan tanggapan dan penjelasan Pemerintah Kota Pangkalpinang atas pertanyaan fraksi-fraksi DPRD, khususnya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), terkait penyelenggaraan program smart city di Pangkalpinang.
M. Unu Ibnudin menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Pangkalpinang telah menunjukkan komitmen kuat dalam menyiapkan infrastruktur dasar, termasuk akses internet dan perangkat pendukung lainnya, guna mendukung transformasi menjadi kota cerdas.
“Beberapa langkah konkret telah kami lakukan, di antaranya pengembangan infrastruktur digital dan sistem integrasi, pembangunan Smart City Center, dukungan penuh terhadap Pusat Data Nasional dari Kementerian Kominfo, serta pembangunan jaringan intra-pemerintah satu pintu yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota juga telah melakukan integrasi sistem penghubung layanan pemerintah dan digitalisasi pelayanan publik demi kemudahan dan efisiensi layanan kepada masyarakat.
Terkait upaya mengurangi kesenjangan digital, terutama di wilayah dengan akses teknologi terbatas, Unu menyebutkan beberapa strategi, antara lain:
Program literasi digital untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menggunakan teknologi secara produktif, aman, dan bijak.
Pemberdayaan UMKM dan ekonomi digital, dengan mendorong UMKM untuk masuk ke platform e-commerce dan sistem pembayaran digital.
Kolaborasi multipihak dengan sektor swasta, perguruan tinggi, dan LSM guna memperluas pemerataan akses teknologi.
Tak hanya fokus pada pemerataan akses, Pemkot juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mewujudkan kebijakan kota cerdas secara aktif. “Dengan adanya regulasi yang mendukung peningkatan aset digital dan literasi masyarakat, kami yakin transformasi digital ini bisa dirasakan secara merata,” kata Unu.
Unu juga menyinggung langkah strategis dalam menjamin keamanan data dan privasi warga sebagai bagian dari kebijakan smart city. Upaya tersebut meliputi: Implementasi Indeks Keamanan Informasi, Sosialisasi tata kelola keamanan informasi, serta Pemanfaatan identitas kependudukan digital, yang sudah mulai disosialisasikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pangkalpinang.
“Data dan informasi strategis yang dikelola pemerintah kota dilindungi oleh sistem enkripsi dan keamanan digital yang telah diatur pemerintah pusat. Ini menjadi bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga privasi data pribadi warga,” tegasnya.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, pejabat OPD, serta perwakilan masyarakat. Pemerintah Kota Pangkalpinang berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjaga guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern dan transparan.(MR/RED)