DPRD Batu Bara Gelar RDP, Desak Pemkab Bayarkan Gaji PPPK
METRORAKYAT.COM, BATU BARA – DPRD Batu Bara gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Batu Bara di ruang rapat DPRD setempat, Jumat (22/5/2026).
Rapat dihadiri anggota dewan, perwakilan organisasi perangkat daerah terkait, serta perwakilan guru PPPK Paruh Waktu yang menuntut kepastian pembayaran gaji.
Dalam rapat ini, Komisi III DPRD Batu Bara mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara segera mengambil langkah konkret untuk memastikan hak ratusan tenaga pendidik dibayarkan. Persoalan pembayaran gaji Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Batu Bara kembali menjadi sorotan.
Lanjut nya, Ketua Komisi III DPRD Batu Bara Agung menegaskan, persoalan tersebut tidak lagi sekadar menjadi isu daerah, melainkan telah mendapat perhatian secara nasional. Karena itu, pemerintah daerah diminta tidak berlarut-larut dalam mengambil keputusan.
“Ini sudah menjadi isu nasional. Ratusan guru kita di Batu Bara membutuhkan kepastian. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut sementara para guru yang telah mengabdi justru kesulitan memenuhi kebutuhan hidup mereka,” ujar Agung saat memimpin RDP.
Menurutnya, Komisi III telah melakukan kajian terhadap sejumlah regulasi yang dinilai dapat menjadi dasar hukum pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Batu Bara.
Adapun regulasi yang menjadi acuan antara lain:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN);
Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu;
Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Komisi III menilai sinkronisasi ketiga regulasi tersebut sudah cukup kuat untuk menjadi landasan bagi Pemkab Batu Bara dalam menyusun skema pembayaran yang legal dan sesuai ketentuan.
Dalam rapat tersebut, DPRD juga meminta instansi terkait segera menyiapkan regulasi turunan di tingkat daerah, termasuk kemungkinan penerbitan surat keputusan kepala daerah agar proses penganggaran dan pencairan dana dapat segera dilakukan.
Sementara itu, pihak Dinas Pendidikan bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Batu Bara menyatakan hasil RDP akan segera disampaikan kepada pimpinan daerah untuk dibahas lebih lanjut sebagai dasar penetapan kebijakan.
Hingga kini, ratusan guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Batu Bara masih menunggu kepastian pembayaran hak mereka yang belum terealisasi. (MR/PS)
