M.Sahrial : Peran Strategis Inspektur Daerah Dalam Mendukung Tata Kelola Yang Bersih Efektif Dan Akuntabel

M.Sahrial : Peran Strategis Inspektur Daerah Dalam Mendukung Tata Kelola Yang Bersih Efektif Dan Akuntabel
Bagikan

METRORAKYAT.COM. PANGKALPINANG — Mendagri sudah mengeluarkan surat edaran penilaian Inspektorat daerah dengan,surat edaran nomor.800.1.5/3320/SJ.

tentang penilaian kinerja Inspektur, ini setbagai pedoman tata kelola yang bersih efektif dan akuntabel sesuai tugas dan fungsinya

Hal tersebut disampaikan Kepala Inspektorat Daerah kota Pangkalpinang M. Sahrial dalam rapat melalui Zoom Meeting bersama Inspektorat jendral Kemendagri RI Smart Room Center (SRC), Lt.2 Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu ,2/7/2025

“Sosialisasi Surat edaran ini untuk meningkatkan pemahaman tentang penilaian kinerja Inspektur Daerah serta mengetahui prosedur dan konsultasi jelasnya

Ia katakan Terkait pemberhentian dari jabatan dasarnya sudah ada,tidak terjadi sewenang-wenang lagi karena ada penilaian kinerja Inspektur, yang tertuang di surat edaran sebagai pedomannya

“Kemaren Euforia sudah terjadi dalam Pilkada banyak penganti dan rotasi pengawai dalam hal ini Pengawai Pengawai yang diganti harus sesuai dengan kriteria kriterianya dan sesuai dengan prosedurnya.ungkapnya

Syahrial terangkan Khususnya mengenai peran strategis inspektur daerah dalam mendukung tata kelola yang bersih efektif dan akuntabel sesuai tugas dan fungsinya maka perlu terdapat keseragaman indikator penilaian kinerja Inspektur secara berkala

Lanjutnya Penilaian kinerja Inspektur Daerah merupakan bagian dari upaya penguatan kelembagaan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) yang berorientasi pada integrasi, profesionalisme dan hasil pengawasan

“Sebagai alat ukur untuk mencapai kinerja sebagai dasar pertimbangan dalam proses pembinaan dan pengembangan karier dan bahan konsultasi dalam hal mutasi, “tuturnya.

“Kita sangat mendukung karena ini sebagai pembatasan walaupun sebagai bentuk surat kebijakan artinya untuk membatasi kekuasaan agar tidak terjadi sewenang-wenang, “pungkasnya?. (MR/RED)

Metro Rakyat News