Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Retribusi RS Vita Insani
METRORAKYAT. COM, PEMATANGSIANTAR – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta, Medan, pada Senin (28/7/2025). Penahanan dilakukan usai Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menyatakan bahwa berkas perkaranya telah lengkap (P21).
Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Pematangsiantar ke Kejaksaan berlangsung pada hari yang sama. Penahanan Julham dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Pematangsiantar Nomor PRINT-1240/L.2.12/Fd.1/07/2025, tertanggal 28 Juli 2025.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2025,” ujar Kasi Intel Kejari Pematangsiantar, Heri, kepada wartawan, didampingi Kasi Pidsus,” Arga Hutagalung.
*Latar Belakang Kasus: Dana Kompensasi RS Vita Insani*
Perkara hukum yang menjerat Julham berawal dari permohonan RS Vita Insani pada tahun 2024 untuk menutup sementara trotoar dan area parkir di tepi jalan umum guna keperluan renovasi bangunan. Menindaklanjuti permohonan tersebut, Dinas Perhubungan menerbitkan tiga Surat Keputusan Izin, yang ditandatangani langsung oleh Julham Situmorang.
Namun, penerbitan izin itu dilakukan tanpa seizin atau sepengetahuan Wali Kota Pematangsiantar, yang seharusnya menjadi bagian dari prosedur administrasi.
Sebagai kompensasi atas penutupan akses publik tersebut, pihak RS Vita Insani menyerahkan dana sebesar Rp48,6 juta secara tunai kepada staf Dishub, Tolhon Lumbangaol, yang kemudian menyerahkannya kepada Julham Situmorang.
Dana itu tidak disetorkan ke kas daerah, tidak dicatat dalam sistem keuangan pemerintah, dan tidak diproses melalui mekanisme retribusi daerah yang sah. Fakta ini memunculkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan wewenang oleh Kadishub.
*Pasal yang Disangkakan dan Ancaman Hukuman*
Atas perbuatannya, Julham Situmorang disangkakan melanggar:
Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
dan juga dijerat Pasal 11 UU Tipikor
Dengan sangkaan tersebut, Julham terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
Penahanan Julham Situmorang menjadi sorotan publik setelah sebelumnya ia lebih dulu menyampaikan tudingan terbuka terhadap oknum penyidik di Polres Pematangsiantar melalui media sosial Facebook. Namun, pihak kepolisian telah membantah keras seluruh tudingan tersebut dan menegaskan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Perkembangan kasus ini terus dipantau publik dan diperkirakan akan menjadi salah satu isu penting dalam tata kelola pemerintahan Kota Pematangsiantar. (MR/MBPS)
