Dugaan Pencemaran Nama Baik, Hampir 3 Jam Pemilik Akun Bang Yuka Diperiksa Polisi

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Hampir 3 Jam Pemilik Akun Bang Yuka Diperiksa Polisi
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SERGAI – Pemilik akun media sosial Facebook Bang Yuka kembali penuhi panggilan penyidik Polres Serdang Bedagai (Sergai) pada Rabu (23/7/2025) atas dugaan penghinaan pencemaran nama baik Bupati Sergai H. Darma Wijaya yang akrab disapa Wiwik.

Dari pantauan wartawan, PU pemilik akun Facebook Bang Yuka didampingi Kuasa Hukum Alamsyah, SH tiba di Mapolres Sergai untuk dimintai keterangan oleh penyidik pada pukul 14.30 WIB hingga selesai pukul 17.00 atau kurang lebih 3 jam.

Kuasa Hukum Alamsyah, SH dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, menghadiri panggilan permintaan keterangan yang dilayangkan tipidter Polres Serdang Bedagai terhadap adanya laporan Pencemaran Nama Baik.

“Hari ini kami sudah tahu, siapa pelapornya. Karena dalam surat pemanggilan tercantum nama pelapornya adalah Darma Wijaya, karena sudah jelas pelapornya maka kami bersedia memberikan keterangan,” ucap Alamsyah.

Lanjut Alamsyah, karena beberapa waktu lalu kami tidak memberikan keterangan dulu, karena kami belum tahu siapa nama pelapornya. Itulah tadi pemanggilan dalam rangka permintaan keterangan yang dilayangkan pihak Polres Sergai.

Saat disinggung terkait postingan pemilik akun Facebook Bang Yuka, apakah itu yang dimaksud pihak pelapor. Kuasa Hukum Alamsyah membenarkan.

“Iya benar, setelah ditunjukan oleh pihak penyidik, ternyata laporan itu diajukan atau dilayangkan terkait postingan klien saya di akun Facebook Bang Yuka, Wiwik itu Bupati tidak ada Otak Gilak melaporkan masyarakat ke polres,” kata Kuasa Hukum Alamsyah saat menunjukkan postingan Facebook Bang Yuka kepada sejumlah wartawan.

Jadi terhadap postingan ini, lanjut Alamsyah, kami tadi sudah menjelaskan bahwasanya postingan ini jelas kalimatnya “Wiwik itu Bupati tidak ada Otak”.

Jadi tulisan ini ditunjukkan oleh klien saya, Bupati tidak ada Otak bukan Wiwik nya. Mungkin spesifik adalah Wiwik nya dalam person, tetapi ini jelas Wiwik itu Bupati jadi tidak boleh di penggal – penggal kalimatnya. Jadi kami hanya menjelaskan itu.

Kemudian setelah kami jelaskan, kami juga mempertanyakan kepada penyidik legal standing Darma Wijaya membuat laporan. Karena Darma Wijaya ini tidak bisa dipisahkan dari Bupati Serdang Bedagai dari jabatannya.

Oleh sebab itu, sebagaimana putusan MK dalam pertimbangan pasti teman – teman sudah tahu, sebagai pejabat publik itu bebas dikritik artinya pejabat publik itu tidak bisa membuat laporan tercemar nama baiknya.

Untuk itu, kami sudah menggugat Darma Wijaya di Pengadilan Negeri Sei Rampah terkait pra yudisial atau legal standing saudara Darma Wijaya, karena menurut kami Darma Wijaya adalah Bupati Serdang Bedagai,” tutupnya.

Diketahui, PU pemilik akun Facebook Bang Yuka dilaporkan Darma Wijaya atau Wiwik selaku Bupati Serdang Bedagai atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook dengan LP/B/225/VI/2025/Polres Sergai/Polda Sumut tanggal 26 Juni 2025.

Informasi yang diperoleh, hasil
dari sistem informasi penelusuran perkara dengan nomor 34 /pdt.P/2020 srh dengan pemohon Darma Wijaya alias Wiwik adalah orang yang sama.

Menanggapi hal ini, Kasat
Reskrim Polres Sergai AKP Donny P Simatupang membenarkan pemeriksaan pemilik akun Facebook Bang Yuka yang dilaporkan Darma Wijaya yang juga sebagai Bupati Serdang Bedagai.

“Msh kt lakukan penyelidikan lg,” tulisnya kepada wartawan. (MR/AS)

Metro Rakyat News