Problematika Parkir Berlangganan di Kota Medan, Anggota DPRD Medan Agus Setiawan Temukan Karcis Parkir Berbeda dan Kutipan Liar

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Agus Setiawan turun langsung melihat sistem pengelolaan parkir berlangganan oleh petugas parkir di beberapa ruas jalan di kota Medan. Agus Setiawan ingin memastikan apakah menjelang masa berlaku (expired) Parkir Berlangganan pada bulan Juli 2025 mendatang dan sebelum ditetapkan Pemerintah Kota Medan penerapan parkir berlangganan dipertahankan atau dicabut dan di kembalikan ke parkir Konvensional. Selain itu, banyaknya laporan dari masyarakat yang Ia terima tentang problematika pengelolaan parkir mendorong wakil rakyat asal Dapil 4 Kota Medan ini pun turun langsung melihat praktik parkir di beberapa ruas jalan di Kota Medan.
Baca juga : Agus Setiawan Minta Perwal Parkir Berlangganan Dicabut Bila Masyarakat Masih Ditagih Tarif Konvensional
Menggunakan mobil, Politisi dari Partai PDI Perjuangan Kota Medan ini sengaja memilih lokasi Jalan yang diketahui rawan penyalahgunaan karcis parkir, Selasa, (17/6/2025).
Jalan Wahidin adalah lokasi pertama dimana Agus Setiawan sengaja memarkirkan kenderaannya dan saat hendak menjalankan kenderaannya itu, terlihat seorang petugas parkir mendatanginya namun karena mobil yang dikendarainya sudah ada tertempel barcode parkir berlangganan, maka petugas parkir hanya menscaning barkode parkir berlangganan setelah itu, membiarkan kenderaan tersebut berjalan tanpa meminta uang parkir. Begitu juga saat di Jalan Sumatera, mobil yang dikendarai oleh wakil rakyat asal Dapil 4 Kota Medan ini pun hanya di scan barkode dan tidak diminta uang parkir.
Namun, saat Agus Setiawan memarkirkan kenderaannya di Jalan Thamrin Medan, dan saat akan menjalankan kenderaannya, Agus didatangi seorang petugas parkir dan meminta uang parkir sambil memberikan karcis parkir tertulis Rp.5000, namun karena Agus Setiawan menunjukkan barcode Parkir Berlangganan, selanjutnya dengan alasan petugas Parkir Berlangganan tidak diberi gaji, akhirnya petugas parkir yang identitasnya belum diketahui inipun hanya meminta uang parkir Rp.3000 meskipun Agus Setiawan diberikan parkir bertuliskan Rp.5000.
“Ketika saya menerima karcis parkir dari petugas parkir, saya melihat di karcis parkir tertulis Rp.5000, saya lihat lagi, karcis parkirnya berbeda, tidak ada stempel resmi dan tidak sesuai dengan Perda 1 Tahun 2024. Koq karcis parkir berbeda ada pada petugas parkir ya, lagian saya juga heran, bayar parkir Rp.3000 tetapi dikasi karcis parkir Rp.5000,” ujar Agus Setiawan heran.
Berbeda lagi saat Agus Setiawan memarkirkan kenderaannya di Jalan Asia, di tempat itu, seorang petugas parkir mendatangi nya saat hendak menjalankan kenderaan miliknya. Kepada petugas parkir, Agus mengatakan jika kenderaan miliknya sudah ada barcode Parkir Berlangganan, namun petugas parkir tetap meminta uang parkir sebesar Rp.2000 dengan alasan kenderaan telah ada barcode berlangganan parkir.
“Karena, mobil bapak sudah ada barcode berlangganan parkirnya, maka bapak hanya membayar Rp.2000, kalau tidak ada barcode seperti mobil yang lain harus bayar Rp.5000,”kata petugas perkir yang tidak mengetahui jika dia sedang di pantau oleh wakil rakyat kota Medan.
Pemantauan berikutnya adalah di Jalan Yose Rizal Medan, meski menggunakan barkode Parkir Berlangganan, Agus Setiawan tetap dimintai uang parkir sebesar Rp.2000 dengan alasan kewajiban karena telah memilki Barkode parkir berlangganan.
Usai berkeliling di lima Lokasi jalan di Dapil 4 Kota Medan, dimana, diketahui disana sangat padat kenderaan dan sesuai dari laporan warga yang masuk kepada Agus Setiawan, bahwa di daerah inti kota Medan masih banyak petugas parkir yang menggunakan karcis parkir palsu, meminta uang parkir yang tidak sesuai dengan Perda No.1 Tahun 2024.
“ Hasil dari amatan yang saya lakukan, ternyata, benar dari laporan warga yang banyak masuk terkait pengutipan uang parkir di Kota Medan dan salah satunya di daerah pemilihan 4 Kota Medan. Ada petugas parkir yang menggunakan parkir palsu dan tidak sesuai Perda No.1 Tahun 2024, kenderaan yang sudah ada Barkode tetap diminta yang parkir bervariasi dari mulai Rp.3000 sampai Rp.2000,” terang Agus kesal.
Agus Setiawan mengaku saat melakukan pemantauan, dia membawa kenderaan sendiri bersama tim dokumentasi. “Dari dalam mobil, anggota saya merekam setiap momemt dari petugas parkir untuk dijadikan bukti bagaimana pengelolaan parkir berlangganan apakah berjalan dengan baik atau tidak,”kata Agus.
Lebih lanjut, Agus Setiawan juga menjelaskan jika hasil pemantauan yang dia lakukan bersama tim, sangat banyak kejanggalan dimana selain karcis palsu, juga menjamur petugas parkir liar.
Agus Setiawan juga membagikan hasil pemantauan lapangan ke akun media sosial miliknya. Agus Setiawan ingin melihat langsung respon dari Masyarakat kota Medan terkait satu tahun pengelolaan parkir berlangganan di kota Medan, apalagi bulan Juli 2025, Parkir berlangganan oleh Pemko Medan sudah habis (expired) sehingga warga Kota Medan dapat menilai apakah parkir berlangganan masih layak di lanjutkan atau di cabut dan pengeloaan parkir di Kota Medan dikembalikan ke sistem Konvensional.
Agus Setiawan juga ingin agar Dinas Perhubungan Kota Medan tegas dalam melakukan penindakan terhadap petugas parkir liar yang dapat meresahkan masyarakat. (MR/Irwan)