Pengusuran Pedagang Kaki Lima Mulai di Tertibkan Bersama Pajak Reklame Rokok Tanpa Izin
METRORAKYAT.COM, TANJUNGBALAI – Tim gabungan penertiban PemkoTanjungbalai yang tergabung diantara dinas Perizinan, Lingkungan Hidup (LH) Disperindag,
Kasat Pol – PP serta Dishub turut menertibkan para pedagang yang selama ini berjualan memasuki badan Jalan umum di Jalan Pahlawan.
Adapun dalam penertiban atau di gusur pindah alih tapak pedagang,lain lagi hal nya papan Plank reklame rokok merk LA tanpa izin berdiri di kawasan Jalan Pahlawan dengan jumlah 12 tiang turut dicabut pakai motor Damkar
Papan reklame rokok yang dicabut dari lokasi pihak petugas bersama tim Pemko Tanjungbalai dilapangan yang pertama titik Jalan Pahlawan Selasa,(3/6/25) dan akan menyusul titik lokasi lainnya.
Herannya papan reklame selama 5 tahun lebih kurang berdiri di Jalan Pahlawan Kota Tanjungbalai tersebut, hanya pembiaran dan baru ini di turunkan, namun dinas perizinan yang berkompeten hanya bungkam selama ini, tanpa mempunyai gerakan Izin bahwa pajak reklame sama sekali nihil alias telah dikelabui.
Dalam kesempatan ini Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Kabid pendapatan Ade Faradilah mengatakan, reklame rokok LA ini tanpa punya izin, namun saat di tanya mengapa baru ini ketahuan tidak ada izinnya Ade hanya tersenyum alias bungkam.
Sementara Kadis Perizinan Usni Sinaga ditanya dilapangan Selasa,(3/6/25) mengatakan pajak reklame rokok LA dicabut karena tidak punya izin, oleh sebab itu kita tertibkan, tandasnya singkat.
Sedangkan Wakil Walikota Fadli Abdilah para pedagang yang selama ini makan badan jalan di tertibkan atau di geser ke belakang agar dampak rapi dan indah Kota Tanjungbalai, justru kita mulai menata ulang lokasi secara keseluruhan para pedagang yang ada, tuturnya.
Hadir dalam penertiban para pedagang diantaranya Wakil Walikota,Kasat Pol PP Pahala,Plt Lingkungan Hidup (LH) Muhammad Ali, Kadis UMKM Agus, Kadisperindag Clara,dan Kadis Perizinan Usni Sinaga serta Tajul Staf Ahli, dan Muslim Asisten Perekonomian.(MR/Ade)
