Ketua IWOI Simeulue Murka: Tuduhan Mataaceh.com Soal Media Dibungkam Adalah Fitnah Keji terhadap Wartawan Simeulue
METRORAKYAT. COM, SIMEULUE – Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Simeulue, Eko Susanto, melayangkan protes keras terhadap media daring Mataaceh.com yang dinilai telah mencemarkan nama baik dan merusak integritas jurnalis lokal melalui pemberitaan yang tidak berimbang serta mengandung tuduhan serius.
Pernyataan keras tersebut dilontarkan menyusul terbitnya artikel Mataaceh.com pada Senin (2/6) berjudul “Galian C Ilegal Kembali Merajalela di Simeulue, Diduga untuk Proyek Oknum Polisi”. Dalam artikel tersebut, disebutkan bahwa media lokal di Simeulue seolah telah “dibungkam” dalam memberitakan aktivitas galian C ilegal.
Narasi tersebut memantik reaksi keras dari insan pers di Simeulue. Ketua IWOI Eko Susanto menyebut tuduhan tersebut tidak hanya tendensius dan tidak berdasar, tetapi juga merupakan fitnah keji yang secara langsung menyerang kehormatan serta independensi wartawan yang selama ini bekerja berdasarkan prinsip etik dan profesionalisme.
“Kami sangat mengecam pemberitaan tersebut. Tuduhan bahwa media dibungkam, seolah-olah kami disogok untuk diam, adalah tudingan keji yang menghina profesi kami sebagai jurnalis. Ini bukan hanya tidak berdasar, tapi juga merusak kepercayaan publik terhadap kerja-kerja pers yang selama ini kami bangun dengan komitmen dan integritas,” kecam Eko dengan geram.
Ia menambahkan, tudingan tersebut sangat menyesatkan opini publik, apalagi jika dikaitkan dengan kepentingan proyek yang sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan wartawan Simeulue. Menurutnya, sangat ironis ketika yang bermain proyek dan mengambil keuntungan dari aktivitas ilegal justru dibiarkan, sementara wartawan yang bekerja sesuai koridor malah diseret dalam opini sesat.
“Siapa pun yang mendapat keuntungan dari proyek itu, jelas bukan wartawan. Tapi kenapa justru nama baik jurnalis lokal yang dicemarkan? Ini tuduhan yang membabi buta dan tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Lebih jauh, Ketua IWOI Simeulue menegaskan bahwa pemberitaan tersebut telah melanggar prinsip dasar jurnalisme, sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ), khususnya Pasal 3 yang berbunyi: “Wartawan Indonesia wajib menguji kebenaran informasi dan melakukan verifikasi secara profesional dan berimbang”
Ketua IWOI Simeulue menuntut agar pihak redaksi Mataaceh.com segera menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka. Jika tidak diindahkan, pihaknya menyatakan akan mengambil langkah hukum, termasuk membawa persoalan ini ke Dewan Pers untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini bukan soal sentimen atau konflik antar media. Ini soal kehormatan profesi jurnalis. Jika tidak ada itikad baik dari pihak Mataaceh.com, kami siap menempuh jalur hukum untuk menuntut keadilan dan menegakkan marwah pers di Simeulue.” tegas Eko.
Ia juga mengingatkan bahwa sesuai Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, setiap orang yang menyebarkan informasi yang mencemarkan nama baik orang lain dapat dikenakan sanksi pidana.
“Pers adalah alat kontrol sosial, bukan alat provokasi atau penyebar tuduhan. Kritik boleh dan perlu, tapi harus disampaikan dengan kaidah jurnalistik yang adil, berimbang, dan berdasarkan verifikasi, bukan asal tuduh di ruang publik.” tutup Ketua IWOI Simeulue.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi Mataaceh.com belum memberikan pernyataan atau klarifikasi atas tudingan pemberitaan sepihak tersebut.(MR/red)
