Disperindag Tanjungbalai Diprotes Pedagang Kaki Lima
METRORAKYAT.COM, TANJUNGBALAI – Dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) para pedagang di DPRD Tanjungbalai menuai protes kepada dinas Perindag Kota Tanjungbalai yang di pimpin oleh Clara selaku Kadis.
Adapun dari sejumlah para pedagang kaki lima yang khususnya di lokasi lapangan pasir Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah pada Selasa,(10/6/25) telah menyampaikan keluhan pedagang bahwa Disperindag dalam pengutipan retribusi dilapangan sampai dua kali satu hari.
Malahan para pedagang bila satu hari tidak menjalankan aktivitasnya atau tidak jualan dan ke esokan hari berjualan wajib bayar dua hari,ujar salah seorang bernama Ali Hasibuan
Lain halnya lagi pedagang kaki lima Anwar Siregar meminta agar petugas pengutipan Retribusi dapat di tertibkan, jangan ada pihak dinas perindag bahwa bila tidak bayar retribusi lapak jualan tidak di kasi.
Selanjutnya sebut Siregar kami ingin tertib akan tetapi kenyamanan para pedagang terjamin dan jangan ada petugas lagi ambil retribusi dua kali,tandas Siregar.
Sementara DPRD Mas’ud dari fraksi Golkar, mengatakan pihak petugas Disperindag setiap pengutipan retribusi terhadap pedagang harus tertib dan jangan ada pihak yang lain ikut campur tanpa ada hak untuk menjalankan pengutipan.
Sedangkan Kadis Perindag Clara menyebutkan, jumlah para pedagang berkisar 280 orang,hanya yang bayar retribusi berjumlah 80 orang, ucap Clara.
Dalam Pengutipan retribusi sampah bahkan dua kali satu hari sebut A.Siregar yang juga pedagang kaki lima dalam RDP DPRD Tanjungbalai.
Dalam kesempatan ini ketua komisi B Hj.Artati mengakui Tanjungbalai makin hari makin semberaut, karena melihat situasi para pedagang terlihat dialokasi belum rapi , namun Perda Nomor 10 tahun 2023 tentang retribusi sampah tetap di jalankan.
Dari hasil RDP seorang pedagang meminta pengutipan tanpa prosedur, jangan ada terjadi karena ada hak dan fasilitas Pemko Tanjungbalai,
Kemudian I.Saragih mengatakan herannya tidak jualan tetap retribusi dibayar, Senada halnya lagi Ali Hasibuan menyebutkan sangat keberatan Disperindag melakukan intimidasi pada pedagang dan pada malam harinya melakukan pengutipan wajib pembayaran, apa bila tidak mau bayar retribusi, petugas sarankan jangan lagi berjualan di lapak sebut petugas berinisial W katanya Siregar.
Sedangkan Ali Hasibuan, kesannya Disperindag tidak pernah melakukan sosialisasi kepada para pedagang kaki lima, herannya pihak Disperindag
Bagai sistim paksaan ibarat premanisme tanpa ada harmonis.
Mas’ud menekankan kepada Disperindag jangan dikutip bila pedagang tidak berjualan,agar para pedagang semakin baik dalam pembayaran retribusi sampah tandasnya singkat.
Sedangkan Pedagang dari lokasi Jalan Sudirman juga sering di takuti oleh pihak petugas, kiranya jangan banyak larangan beralasan penertiban sesuai Perda nomor 10 tahun 2023 tentang retribusi
Sedangkan Anwar Siregar menekankan, tentang jualan seperti odong odong tukang sate bersama jualan Jus dapat bergandengan (sampingan) nah ini kebersihannya bagaimana.
Soal pengutipan Perwa 66 tahun 2023, dan Perwa 19
dengan ini dasar pihak Disperindag mengutip Perwa tersebut.
Yang intinya penertiban harus bekerjasama dengan pedagang dan para petugas juga jangan ada tebang pilih. Jadi itulah pedagang bayar retribusi untuk kerjasama jadi bahan pertimbangan tentunya tukas Hj.Artati.
Sementara Kabid Pasar Wiwik Fitri mengatakan para pedagang saat di tertibkan bahkan ada yang mencarut atau memaki petugas dengan kata kata yang kotor, inilah yang kita rasakan setiap dalam penertiban para pedagang kaki lima khususnya di lapangan pasir Kota Tanjungbalai.
Sedangkan Safri Sahputra,SH selaku Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungbalai mengatakan, bila tidak merasa disahuti dari hasil RDP ini sejumlah pedagang, Maka boleh kembali lagi para pedagang untuk ke DPRD agar dapat di tindak lanjuti lebih serius,tukasnya.
Maka keputusan RDP ketua komisi B Hj.Artati menyampaikan para petugas pengutipan retribusi bagi pedagang selanjutnya dapat di tindak lanjuti secara humanis, ujarnya.(MR/red)
