Sosperda Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, DR.Lily MBA: Perusahaan dan Pemberi Kerja Wajib memberikan hak Pekerja sesuai aturan menurut UU Ketenagakerjaan
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan orang lain dengan mengatur upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Sedangkan Pemberi Kerja, adalah orang perorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Demikian dijelaskan oleh anggota DPRD Kota Medan dari fraksi PDI Perjuangan, DR. Lily MBA, SH., MH saat melakukan kegiatan Sosialisasi Perda Kota Medan No.6 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Sabtu (10/5) di Jalan Setia Baru No. 8/33 Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat dimulai pukul 14.00 Wib sampai selesai.
Lily menyebut, Perda No. 6 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. “Pada Perda Tentang Ketenagakerjaan tersebut, diatur mengenai hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan. Pada pasal 40 ayat 1,2 dan 3 disebutkan, Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh. Perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan. Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu. Dan pada pasal 43, ayat 1 dituliskan, Perjanjian kerja dibuat secara tertulis diantaranya biodata pekerja, jabatan dan jenis pekerjaan, alamat tempat pekerjaan, besaran upah dan cara pembayaran upah, hak dan kewajiban, jangka waktu kerja, dan kesepakatan antara pemberikerja dan pekerja, “ujar Lily.
Pengusaha selaku pemberi kerja, diatur pada pasal 44 ayat 1 yang mengatakan Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 10 (sepuluh) orang wajib membuat Peraturan Perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Dinas dengan melampirkan PKWT, PKWTT dan perjanjian kerja sama Perusahaan Alih Daya dengan perusahaan.
“Ketentuan dalam peraturan Perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana masa peraturan perusahaan paling lama 2 tahun dan wajib di perbaharui. Dalam peraturan perusahaan paling sedikit dimuat, hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban pekerja/buruh, syarat kerja, tata tertib perusahaan, dan jangka waktu berlakunya Peraturan Perusahaan, “sebutnya.
Lily yang merupakan legislatif asal Dapil Satu Kota Medan ini menjelaskan pentingnya disosialisasikan Perda No. 6 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan agar masyarakat yang juga ada sebagai pekerja baik diperusahaan ataupun perorangan dapat lebih mengetahui lagi tentang Ketenagakerjaan.
Selain itu, DR Lily MBA juga menjelaskan pada pekerja penyandang Disabilitas, pengusaha wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kedisabilitasan yang tertulis pada pasal 46a ayat 1.
Dalam Perda No. 6 Tahun 2024 pada pasal 46b, disebutkan larangan bagi Pengusaha untuk mempekerjakan anak. Namun, dapat dikecualikan khusus untuk anak yang berumur antara 13 tahun sampai dengan 15 tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosial.
Hal yang menarik pada Perda Tentang Ketenagakerjaan ini, sambung DR Lily lagi ialah adanya jaminan perlindungan terhadap pekerja anak yang tidak sesuai, misalnya larangan mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan yang buruk seperti perbudakan, menawarkan diri untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan pornografi, atau perjudian, perdagangan anak, narkotika dan lainnya yang merupakan pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan dan moral anak.
Untuk pekerja perempuan, DR. Lily juga menyebutkan pada pasal 46i ayat 1 sebagaimana dituliskan, Pekerja/Buruh Perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 Wib sampai dengan pukul 07.00 Wib. Pengusaha juga dilarang mempekerjakan pekerja/buruh hamil yang menurut dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan pekerja/buruh.
Dijelaskan Politisi Fraksi Partai PDI Perjuangan ini lagi, setiap pemberi kerja wajib ikut serta dalam kepesertaan jaminan sosial yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kehilangan pekerjaan, sesuai pasal 48 ayat 1.
Selain itu, Perda Tentang Ketenagakerjaan juga mengatur pembentukan Dewan Pengupahan (pasal 51).
“Keanggotaan Dewan Pengupahan terdiri dari unsur pemerintah daerah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, pakar dan akademisi. Dan keanggotaan dewan pengupahan ini ditetapkan dengan keputusan Walikota, ” terangnya.
Pada sesi tanyajawab, perwakilan warga bernama Betty Sembiring mempertanyakan tentang kontrak kerja selama dua tahun namun ditahun ketiga tidak diperpanjang.
Menjawab pertanyaan warga tersebut, DR. Lily megatakan jika perusahaan melanggar kontrak kerja dapat dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan dan pihak kepolisian. Namun, jika tidak diperpanjang akibat kontrak kerja telah habis, hal itu sulit untuk dilakukan penuntutan karena sudah merupakan kesepakatan antara pekerjaan dan perusahaan selaku pemberi kerja. Namun, dapat juga dilihat apakah saat tidak diperpanjang, hak hak pekerja sydah diselesaikan, “terangnya.
Sebelumnya, Sekretaris Camat Medan Barat, Maswan Harahap yang mewakili Camat Medan Barat mengatakan sangat berterimakasih atas kesediaan anggota DPRD Kota Medan, DR. Lily MBA yang telah menjadikan kelurahan Sei Agul lokasi pelaksanaan Sosperda. Dia pun sangat berharap pelaksanaan Sosperda tersebut dapat berjalan sukses dan lancar.
Hadir juga pada kegiatan pelaksanaan Sosperda No. 6 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan antara lain: Sekretaris Lurah Sei Agul, Hafiz, dan Sekretaris PAC PDI Perjuangan Kecamatan Medan Barat, Harianto, beserta 500 warga undangan yang hadir memenuhi kegiatan tersebut.
Diakhir acara, DR. Lily MBA, SH. MH membagikan suvenir, kue, nasi kotak dan berfoto bersama warga masyarakat dan perwakilan pemerintah setempat yang hadir. (MR/Irwan)
