Sesi ke-2 Laksanakan Sosperda No. 6 Tahun 2015 Tentang Persampahan, Dame Duma Sari Hutagalung Minta Camat dan Lurah Beri Informasi Jadwal Pengutipan Sampah ke Warga
METRORAKYAT. COM, MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan, Dame Duma Sari Hutagalung menghimbau kepada Kecamatan dan Lurah untuk memberikan informasi jadwal pengangkutan sampah kepada warga nya. Hal ini menurut Duma sangat penting agar warga masyarakat mengetahui kedatangan petugas sampah sehingga tidak perlu membuang sampah ke tempat lain.

Hal ini dikatakan Politisi dari Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No. 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolahan Persampahan kota Medan di Jalan Cengal No. 21 Kelurahan Sekip Kecamatan Medan Petisah, Sabtu (24/5) dimulai pukul 14.30 Wib sampai selesai.
Disebut Duma, musim hujan yang tidak menentu dapat menyebabkan banjir jika sampah masih menyumbat di gorong-gorong dan drainase di wilayah lingkungan masing-masing.
“Kendala yang sering saya dengar, warga mengeluhkan tidak tentunya petugas sampah datang mengangkut sampah ke rumah warga. Sementara, warga juga diwajibkan membayar retribusi sampah. Untuk itu, perlu kiranya, pihak kecamatan dan kelurahan memberikan informasi kapan dan pada hari apa saja petugas sampah datang kerumah warga, “terang Duma.
Selain itu, Duma juga menanyakan jumlah Arnada pengangkut sampah di Kelurahan Sekip yang digunakan untuk mengangkut sampah warga dan apa kendalanya. .
Sekretaris Kelurahan Sekip Daniel Panggabean menjawab pertanyaan wakil rakyat asal Dapil 1 Kota Medan ini menjelaskan untuk sarana pengangkutan sampah sudah memadai, namun personil masih kurang.
“Mengingat efisiensi anggaran, mohon dengan keterbatasan kami agar terlaksana kebersihan sampah, ” ujarnya.
Daniel pun mengatakan lagi untuk pengangkutan sampah kerumah rumah warga kelurahan Sekip sudah memiliki jadwal setiap hari. “Namun, ada kendala saat kenderaan pengangkutan sampah rusak. Akhirnya kami kekurangan armada, ” katanya.
Lurah juga sangat sependapat, jika ada penambahan untuk Armada pengakutan sampah termasuk personil. Dia juga menghimbau warga di Sekip rutin membayar iuran sampah. Karena menurut Daniel, iuran sampah akan dapat menjadi pemasukan PAD yang tentunya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan gaji para petugas sampah.
“Jadi kita berharap warga juga mau membayar retribusi sampah dimana uang retribusi sampah inilah yang nantinya digunakan untuk membangun infrastruktur dan sarana prasarana penunjang pembangunan di Kota Medan, ” ujarnya.
Duma juga mengatakan pada Perda No. 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah, ada sanksi berupa kurungan badan dan denda. Sanksi ada pada badan usaha dan perorangan.
“Jadi agar tidak terkena sanksi dan denda, marilah kita tidak membuang sampah sembarangan, ” kata Duma.
Duma juga membuka sesi tanyajawab kepada warga undangan yang hadir seputar penanggulangan sampah.
Turut hadir pada kegiatan Sosperda sesi kedua ini antara lain, Afandi Syahputra, Kasi Sarpras Kecamatan Medan Petisah, Ester Hutabarat, Koordinator PKH Kecamatan Medan Barat, Suramah, Pendamping PKH Kecamatan Medan Petisah, Bagus Pamungkas, perwakilan dinas SDABMBK Kota Medan.
Acara Sosperda sesi II ini ditutup dengan membagikan suvenir, kue dan nasi kotak serta diakhiri dengan berfoto bersama. (MR/red)
