PT Kawasan Industri Nusantara (PT KINRA) Lakukan MoU Pengelolaan Tenaga Kerja di KEK Sei Mangkei

PT Kawasan Industri Nusantara (PT KINRA) Lakukan MoU Pengelolaan Tenaga Kerja di KEK Sei Mangkei
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – PT Kawasan Industri Nusantara (PT KINRA) sebagai perusahaan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang Pengelolaan Tenaga Kerja di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei Tahun 2025 – 2026 yang merupakan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Administrator KEK Sei Mangkei, PT Kawasan Industri Nusantara dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Utara.

Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan pada Senin (5/5/2025) bertempat di Aula Raja Inal Siregar, Lantai II Kantor Gubernur Sumatera Utara Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan. Dan dihadiri langsung oleh Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution, Direktur Utama PT KINRA Arif Budiman, Administrator KEK Sei Mangkei Elfi Haris dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Utara I Nyoman Suanjaya.

Penandatangan MoU dilaksanakan bersamaan dengan acara Pembukaan Musrenbang RPJMD Tahun 2025 – 2029 dan RKPD Tahun 2026 Provinsi Sumatera Utara.

Dalam sambutannya, Direktur PT Kawasan Industri Nusantara Arif Budiman menyampaikan bahwa dalam rangka penurunan pengangguran di Sumatera Utara, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei dan PT Kawasan Industri Nusantara (PT KINRA) melakukan rekrutmen tenaga kerja sebanyak 13.000 orang sepanjang tahun 2025 – 2026 dengan target pada tahun 2025 sebanyak 3.000 orang dan pada tahun 2026 sebanyak 10.000 orang di KEK Sei Mangkei sesuai dengan kebutuhan/kualifikasi tenaga kerja perusahaan-perusahaan pelaku usaha yang berinvestasi di KEK Sei Mangkei.

“MoU ini juga menyepakati untuk memberikan dukungan fasilitas pelatihan dan sosialisasi ketenagakerjaan sekaligus memberikan program perlindungan bagi para pekerja yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sumatera bagian Utara,”sebutnya. (MR/MBPS/Rel)

Metro Rakyat News