Polres Pematangsiantar Akan Mewawancara Staf Bagian Hukum Pemko Siantar Terkait Laporan Dumas Atas Kenaikan NJOP 1000 Persen

Polres Pematangsiantar Akan Mewawancara Staf Bagian Hukum Pemko Siantar Terkait Laporan Dumas Atas Kenaikan NJOP 1000 Persen
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PEMATANGSIANTAR – Proses penanganan laporan dugaan tindak pidana atas pengaduan masyarakat (Dumas) terkait kenaikan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) 1.000 persen di Kota Pematangsiantar yang dilakukan oleh Notaris Dr Henry Sinaga SH SpN MKn masih terus bergulir di Polres Pematangsiantar.

Demikian disampaikan Notaris Dr Henry Sinaga, SH, SpN, MKn dalam siaran persnya yang diterima media ini, Rabu (21/5/2025).

Dalam keterangannya, Dr Henry Sinaga menyebut saat ini Penyidik Polres Pematangsiantar berencana akan melakukan wawancara dengan staf Bagian Hukum Pemko Pematangsiantar. Setelah sebelumnya telah melakukan wawancara dan memintai keterangan dari staf BPKPD Kota Pematangsiantar.

Lanjut Notaris Henry menjelaskan, informasi tersebut diperoleh dari surat pemberitahuan perkembangan Dumas yang disampaikan oleh Polres Pematangsiantar, Selasa 20 Mei 2025 lalu (surat terlampir).

Untuk diketahui bersama, sebagaimana ramai diberitakan sebelumnya, Notaris Dr Henry Sinaga, pada 18 Nopember 2024 lalu membuat laporan pengaduan masyarakat (Dumas) atas kenaikan NJOP 1.000 persen di Kota Pematangsiantar.

Dimana kenaikan NJOP 1.000 persen tersebut terindikasi bertentangan dengan UU No.1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Dan sebagai akibat dari Kenaikan NJOP 1.000 persen tersebut dirasa sangat memberatkan dan membebani masyarakat serta sangat berdampak terhadap setoran penerimaan ke kas negara dan ke kas Pemko Siantar. Selain itu juga berdampak terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Pematangsiantar. (MR/Rel)

Metro Rakyat News