Kelompok Tani Desa Sebertung dan Desa Sumber Jaya, Meminta Pengukuran Ulang Lahan HGU PT. Amal Tani
METRO RAKYAT.COM,LANGKAT – Persoalan lahan HGU PT. Amal Tani yang dipermasalahkan oleh masyarakat Kecamatan Sirapit Kabupaten Langkat terus bergulir walaupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tentang penguasaan lahan HGU sudah dipegang PT. Amal Tani.
Namun Kelompok Tani Desa Sebertung dan Desa Sumber Jaya Kecamatan Sirapit kembali menyampaikan persoalan ini ke Komisi A DPRD Kabupaten Langkat, Senin (26/5/2025).
Berawijaya Meliala, Juru bicara Kelompok Tani Desa Sebertung dan Desa Sumber Jaya, menjelaskan bahwa ada seluas 1.450 hektar lahan yang mereka anggap milik masyarakat diserobot PT. Amal Tani dan berharap melalui Komisi A DPRD Langkat dapat memfasilitasi untuk dilakukan pengukuran ulang HGU PT. Amal Tani.
“Kepada Komisi A DPRD Langkat, kami berharap biaya pengukuran ulang ini agar ditanggung pemerintah daerah karena masyarakat tidak ada lagi biaya untuk itu,” ujar Bram (nama panggilan Berawijaya Meliala).
Perwakilan BPN Langkat yang hadir dalam pertemuan, mengatakan bahwa prosedur ukur ulang bisa saja dilakukan, asal pemilik lahan dalam hal ini PT. Amal Tani memberi izin untuk dilakukan pengukuran ulang dan pihak pemohon harus membayar biaya PNBP.
“Yang berhak mengajukan pengukuran lahan adalah yang punya lahan, atau boleh juga pihak ketiga yang meminta pengukuran ulang tetapi harus disetujui oleh pemilik lahan,” ujar perwakilan BPN Langkat memberikan penjelasan.
Sementara itu, Darul Iman Hutabarat selaku Manajer Umum PT. Amal Tani mengatakan pihaknya siap memberikan izin untuk diukur namun pihaknya tidak bertanggung jawab atas biaya pengukuran.
Terkait jumlah HGU PT. Amal Tani yang dipertanyakan Donny Setha selaku Sekretaris Komisi A DPRD Langkat yang memimpin jalannya rapat, dijelaskannya bahwa pada tahun 1962, lahan mereka seluas 3.821 Ha, kemudian pada tahun 1987 lahannya berkurang menjadi 3.187 Ha karena dikeluarkan pemerintah untuk masyarakat dan pada perpanjangan HGU tahun 2013, HGU PT. Amal Tani seluas 3.145,05 Ha sampai saat ini.
Terhadap lahan ini, Hutabarat mengatakan bahwa PT. Amal Tani setiap tahun selalu ta’at membayar pajak dan atas keta’atan bayar pajak ini, PT. Amal Tani mendapat penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Langkat.
Setelah dilakukan mediasi, pertanyaan dan perdebatan terkait permasalahan ini, maka Komisi A DPRD Langkat akan berupaya menampung biaya ukur yang diminta masyarakat melalui pemerintah daerah sesuai aturan yang berlaku dan mengkonsultasikan persoalan ini ke BPN pusat terkait biaya pengukuran yang jumlahnya belum diketahui besarannya.(mr/yo)
