DPRD Medan Himbauan Pemilik Bangunan di Jalan Danau Singkarak Urus PBG, Lurah Sei Agul: Kami sudah Menghimbau Pemilik Bangunan
METRORAKYAT. COM, MEDAN – Lemahnya penindakan terhadap bangunan yang diketahui tidak memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Medan dalam hal ini, Dinas Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang Kota Medan dan Satpol PP Kota Medan menambah deretan panjang pembangkangan oleh developer atau pemilik bangunan untuk tidak mendahulukan pengurusan izin PBG sebelum memulai mendirikan bangunan.
Hampir di semua kecamatan di wilayah kota Medanb banyak sekali ditemukan bangunan berdiri tanpa ada memiliki PBG yang merupakan syarat mutlak saat hendak mendirikan bangunan sesuai Perwal No. 49 Tahun 2023 tentang PBG.
Seperti hasil pantauan awak media terhadap satu bangunan rumah toko 4 lantai yang terletak di Jalan Danau Singkarak Lingkungan 1 Kecamatan Medan Barat. Diketahui saat ini pembangunan masih berlanjut meski tidak memiliki PBG.
Lurah Sei Agul, Surya Setia Harahap, SSTP saat dikonfirmasi mengaku telah melayangkan surat dan himbauan kepada penanggungjawab bangunan yang terlekat di Jalan Danau Singkarak lingkungan 1 Kecamatan Medan Barat itu.
“Kami dari pihak kelurahan sudah menghimbau agar pihak pemilik bangunan mengurus izin PBG nya, ” kata Surya.
Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor saat dikonfirmasi wartawan mengatakan seharusnya pemilik bangunan mengikuti aturan dengan terlebih dahulu mengurus izin PBG sebelum memulai pembangunan.
Politisi dari partai NasDem Kota Medan ini pun mengatakan akan memanggil pemilik bangunan beserta lurah, camat dan dinas perkimtaru Kota Medan.
“Dalam waktu dekat kita akan panggil pemilik bangunan untuk di RDP kan di komisi IV, ” ujarnya.(MR/red)
